“GEMPAR! Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Guncang Bank Negara Indonesia di PN Jakarta Pusat, Dugaan Cicilan KPR Naik 91% Bikin Nasabah Menjerit”
Satunews.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terhadap Bank Negara Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (20/05/2026), menandai berlanjutnya proses hukum terkait dugaan kurang optimalnya keterbukaan informasi kepada konsumen dalam produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Persidangan tersebut kembali menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan lonjakan cicilan KPR yang disebut mencapai hampir 91 persen, pasca berakhirnya masa bunga tetap (fixed rate), yang dinilai sangat memberatkan nasabah.
Pihak Penggugat diwakili langsung oleh Fais Adam selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, didampingi Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat, Pamuji Rahardjo.
Dalam gugatan tersebut, LPK-RI menyoroti dugaan kurangnya keterbukaan informasi terkait perubahan suku bunga KPR, khususnya mengenai dampak langsung terhadap besaran cicilan yang wajib dibayar konsumen setelah masa bunga tetap berakhir.
Salah satu contoh yang diungkap dalam persidangan menunjukkan konsumen awalnya menerima skema cicilan tetap sebesar Rp2.784.685 per bulan. Namun saat memasuki angsuran ke-37, cicilan disebut melonjak drastis menjadi sekitar Rp5.314.857 per bulan, atau naik sekitar 90,86 persen dari angsuran sebelumnya.
Dalam dokumen kredit memang tercantum klausul bahwa besaran angsuran setelah bulan ke-37 mengikuti suku bunga yang berlaku saat itu di Bank Negara Indonesia. Namun menurut LPK-RI, klausul tersebut dinilai belum cukup memberikan gambaran utuh kepada konsumen karena tidak disertai simulasi rinci maupun ilustrasi risiko yang mudah dipahami masyarakat awam.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam menegaskan, perkara ini bukan sekadar mempersoalkan mekanisme bunga mengambang (floating rate), melainkan menyangkut hak fundamental konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan adil sejak awal akad kredit dilakukan.
Sementara itu, Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat, Pamuji Rahardjo, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar gugatan hukum biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik yang dinilai berpotensi merugikan konsumen.
“Konsumen tidak boleh dibiarkan berjalan dalam ketidakpastian. Jangan sampai masyarakat baru menyadari beban cicilan melonjak drastis setelah masuk masa angsuran berjalan. Jika benar ada potensi kenaikan hingga hampir dua kali lipat tanpa pemahaman utuh dari konsumen sejak awal, maka ini menjadi alarm serius bagi perlindungan konsumen di sektor perbankan,” tegas Pamuji.
Ia menambahkan, gugatan ini menjadi pesan keras kepada seluruh industri jasa keuangan, bahwa transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus dijalankan secara utuh demi melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
Sidang lanjutan ini diperkirakan masih akan menghadirkan agenda pembuktian dan pendalaman materi perkara terkait mekanisme pemberian informasi kredit kepada nasabah serta implementasi prinsip perlindungan konsumen di sektor perbankan nasional.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi transparansi industri perbankan Indonesia, sekaligus momentum penting memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem layanan keuangan nasional.
(Aminah/Tim)



























