Sorotan Anggaran Publikasi Kemensos, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Jakarta – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi penggunaan uang negara, publik dikejutkan dengan temuan dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Dalam data tersebut, Biro Humas Kementerian Sosial RI tercatat mengalokasikan anggaran publikasi media lebih dari Rp1 miliar pada APBN 2026.

Secara konsep, anggaran tersebut diperuntukkan bagi kerja sama dengan berbagai jenis media, mulai dari televisi, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial, guna memperkuat komunikasi publik pemerintah. Namun dalam praktiknya, publik kesulitan mengakses informasi mendasar, seperti daftar media yang bekerja sama, nilai kontrak, hingga indikator kinerja dari program tersebut.

Padahal, kerja sama antara media dan instansi pemerintah, baik kementerian maupun pemerintah daerah, merupakan bentuk kemitraan strategis untuk menyebarluaskan informasi publik secara akurat, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun citra positif pemerintah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, dari hasil penelusuran tim media, ditemukan adanya sejumlah media yang belum terverifikasi Dewan Pers tetapi memuat pemberitaan terkait kegiatan Kementerian Sosial. Selain itu, kerja sama tersebut diduga tidak melalui sistem e-catalog, yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sisi lain, dalam ketentuan internal Biro Humas Kementerian Sosial disebutkan bahwa persyaratan kerja sama media meliputi legalitas badan hukum dan verifikasi Dewan Pers, tanpa mencantumkan kewajiban melalui sistem e-catalog.

Menanggapi hal ini, Dahlan, wartawan senior yang aktif meliput hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya serta tergabung dalam PWI Jaya, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan secara normatif.

“Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan pemerintah,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen administratif dan profesional, bukan sebagai izin usaha ataupun dasar hukum keberadaan media.

“Jika verifikasi dijadikan syarat mutlak, hal itu berpotensi bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 terkait hak memperoleh dan menyampaikan informasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk prinsip keadilan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait anggaran dan temuan di lapangan, Kepala Biro Humas Kementerian Sosial memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Nama medianya apa, Pak, buat kontrol kami juga. Iya Pak sesuai dengan yang disampaikan. Terima kasih,” tulisnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme kerja sama media maupun rincian penggunaan anggaran publikasi tersebut. Kondisi ini pun memunculkan dorongan agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik semakin diperkuat.

(red)

Berita Terkait

8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Berita Terbaru