KOTA TASIKMALAYA, || Larangan peserta didik membawa dan mengendarai sepeda motor ke sekolah di Jawa Barat kini menghadapi persoalan baru. Kebijakan yang semestinya diarahkan untuk meningkatkan keselamatan pelajar justru dipertanyakan setelah muncul informasi kendaraan siswa diduga berpindah dari halaman sekolah ke rumah atau lahan warga di sekitar sekolah.
Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya menyoroti kondisi tersebut setelah menerima informasi adanya pelajar yang tetap datang menggunakan sepeda motor, tetapi kendaraan mereka kemudian dititipkan di lingkungan sekitar sekolah dengan biaya sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 setiap kali parkir.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, persoalannya tidak lagi sebatas boleh atau tidaknya siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Pemerintah juga dituntut menjawab siapa yang mengawasi lokasi parkir tersebut, siapa pengelolanya, bagaimana status hukumnya, dan apakah kebijakan tersebut justru menciptakan beban ekonomi baru bagi siswa dan orang tua.
Sorotan itu disampaikan BPBH GIBAS melalui surat permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XII Tasikmalaya tertanggal 7 September 2026.
BPBH GIBAS meminta KCD XII memberikan penjelasan mengenai implementasi kebijakan larangan kendaraan bermotor bagi pelajar, khususnya siswa SMP, SMA dan SMK yang selama ini menggunakan sepeda motor sebagai sarana utama menuju sekolah.
Dasar kebijakannya memang memiliki alasan kuat. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya menyebut peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah dan diarahkan mengoptimalkan angkutan umum atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisik.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui surat Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025 mengenai tindak lanjut edaran gubernur. Pelaksanaannya disebut perlu didukung sosialisasi, pengawasan serta alternatif moda transportasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan akses siswa.
Namun, justru pada tahap implementasi inilah persoalan mulai muncul.
“Bagaimana solusinya terkait surat edaran gubernur dengan kondisi nyata di lapangan terkait pembayaran parkir yang besarnya Rp2.000 sampai Rp3.000?” demikian salah satu pertanyaan yang diajukan BPBH GIBAS.
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka.
Sebab, menutup akses sepeda motor ke halaman sekolah tidak otomatis menghilangkan kebutuhan siswa untuk datang ke sekolah. Ketika angkutan umum tidak tersedia, jarak rumah cukup jauh, atau kondisi geografis tidak memungkinkan berjalan kaki maupun bersepeda, siswa berpotensi mencari alternatif sendiri.
Salah satunya dengan menitipkan sepeda motor di lingkungan warga.
Di titik inilah pemerintah harus memastikan kebijakan tidak sekadar memindahkan persoalan dari dalam pagar sekolah ke luar pagar sekolah.
Dari sisi keselamatan, larangan bagi pelajar yang belum memenuhi persyaratan mengemudi tentu memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Ketentuan lalu lintas mengatur persyaratan pengemudi sekaligus penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain melalui Pasal 43, mengatur penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan maupun fasilitas parkir pada ruang milik jalan.
Karena itu, ketika kendaraan pelajar kemudian terkonsentrasi di sekitar sekolah, persoalan parkir juga tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah abu-abu.
Pemerintah Kota Tasikmalaya sendiri memiliki sejumlah regulasi terkait parkir. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 43 Tahun 2016 mengatur penyelenggaraan parkir di luar badan jalan. Sementara Perwal Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata cara penyelenggaraan kerja sama pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Selain itu, Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta tempat khusus parkir di luar badan jalan. Perda tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025.
Karena itu, apabila benar terdapat pungutan Rp2.000 hingga Rp3.000 terhadap siswa yang menitipkan sepeda motor di sekitar sekolah, pemerintah perlu memastikan status kegiatan tersebut.
Apakah merupakan retribusi resmi? Apakah merupakan jasa parkir yang memenuhi ketentuan? Atau sekadar pembayaran atas penggunaan lahan pribadi warga?
Pertanyaan tersebut penting karena jangan sampai kebijakan pemerintah justru melahirkan praktik parkir informal yang tidak jelas status, pengelolaan dan pengawasannya.
Namun, tudingan tersebut juga tidak boleh digeneralisasi.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan seluruh sekolah membiarkan siswa membawa sepeda motor. Belum pula ada bukti bahwa seluruh warga sekitar sekolah melakukan pungutan ataupun bahwa biaya parkir Rp2.000 hingga Rp3.000 tersebut merupakan pungutan resmi sekolah.
Karena itu, klarifikasi dari KCD XII, Disdik Jawa Barat, Dishub Kota Tasikmalaya dan pihak sekolah menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi.
Kasubag TU KCD Wilayah XII Dinas Pendidikan Jawa Barat, Hadyan Sagalayudhana, M.Pd., menyatakan pihaknya mengapresiasi masukan BPBH GIBAS. KCD XII juga berencana melakukan penegasan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran gubernur serta menyiapkan surat turunan untuk diterapkan di sekolah.
Hadyan mengakui dampak sosial dari kebijakan tersebut perlu dikaji.
“Kita akan kaji dampak sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam evaluasi kebijakan.
Sebab, keberhasilan larangan kendaraan pelajar tidak semestinya hanya diukur dari berkurangnya sepeda motor di halaman sekolah.
Ukuran keberhasilannya harus lebih luas. Apakah siswa tetap dapat berangkat sekolah dengan aman? Apakah orang tua tidak memperoleh beban biaya baru? Apakah warga sekitar tidak berubah menjadi lokasi parkir informal? Dan apakah pengawasan berjalan efektif?
Sekretaris BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Muhammad Mulia Ansori, S.H., menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada surat edaran dan larangan. Kondisi nyata di lapangan, menurutnya, harus menjadi bagian dari evaluasi kebijakan.
“Pemerintah harus melihat kondisi nyata yang dihadapi siswa dan orang tua. Jangan sampai kebijakan hanya selesai pada larangan, sementara persoalan di lapangan justru muncul di lingkungan masyarakat,” kata Muhammad Mulia Ansori.
Audiensi BPBH GIBAS dengan KCD Wilayah XII Tasikmalaya berlangsung Rabu (9/9/2026), pukul 09.00–11.00 WIB di Aula Rapat KCD Wilayah XII Tasikmalaya.
Forum tersebut seharusnya menjadi momentum menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar pertukaran pendapat.
KCD XII perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana pengawasan dilakukan, sekolah mana saja yang menjadi sasaran, bagaimana nasib siswa yang tidak memiliki akses transportasi umum, serta bagaimana koordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Dinas Perhubungan dilakukan.
Termasuk satu pertanyaan yang paling krusial: jika siswa dilarang membawa sepeda motor ke sekolah, siapa yang bertanggung jawab memastikan kendaraan mereka tidak kemudian menumpuk di rumah dan lahan warga?
Sebab, kebijakan publik yang kuat bukan hanya tegas dalam melarang, tetapi juga mampu mengantisipasi dampak turunannya.
Motor pelajar memang tidak semestinya menjadi ancaman keselamatan. Tetapi kebijakan keselamatan juga jangan sampai menciptakan persoalan baru yang akhirnya dibebankan kepada siswa, orang tua dan masyarakat sekitar.
“Sekolah harus bebas dari parkir pelajar. Namun lingkungan warga jangan sampai dipaksa menjadi tempat parkir pengganti tanpa aturan, pengawasan dan kepastian hukum,” tegas Muhammad Mulia Ansori.
Kini bola berada di tangan KCD Wilayah XII dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Publik berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar telah disiapkan dengan solusi transportasi dan pengawasan yang memadai, atau hanya berhenti pada larangan dan surat edaran.
Sebab, jika motor hanya hilang dari halaman sekolah tetapi muncul di rumah-rumah warga dengan biaya parkir yang harus dibayar setiap hari, maka persoalannya belum selesai.
Masalah hanya berpindah tempat.
Dan ketika masalah berpindah ke lingkungan masyarakat, pemerintah tidak boleh berpura-pura tidak melihatnya.
(Rizal)


























