KOTA TASIKMALAYA, || Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK PGRI Rancabogo, Kota Tasikmalaya, mendapat sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya mengacu pada gambar rencana, khususnya pada sejumlah pekerjaan struktur bangunan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan pekerjaan revitalisasi TK PGRI Rancabogo. Nilai bantuan tercantum sebesar Rp365.770.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 4 bulan atau 120 hari kalender dan pola pelaksanaan disebut swakelola.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan proses renovasi masih berlangsung. Sejumlah bagian bangunan lama telah dibongkar, sementara pekerjaan struktur seperti pondasi, kolom beton dan pembesian tampak sedang dikerjakan.
Namun, kondisi pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan dari sumber yang mengetahui pelaksanaan proyek. Sumber menduga terdapat bagian pekerjaan yang tidak mengacu pada gambar rencana, terutama terkait konstruksi pondasi dan detail pembesian kolom.
“Kami mempertanyakan apakah pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan sudah sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan teknis. Terutama pada pekerjaan pondasi dan pembesian kolom,” ungkap sumber kepada media, baru-baru ini.
Sumber juga menduga pola pelaksanaan di lapangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam mekanisme swakelola. Menurutnya, pekerjaan justru diduga diserahkan kepada pihak ketiga sebagai pemborong,seolah Tim P2SP yang sudah dibentuk tidak berfungsi.
“Kalau memang programnya dilaksanakan secara swakelola melalui P2SP, tentu harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan, pengadaan material, tenaga kerja dan penggunaan anggarannya,” lanjut sumber.

Persoalan tersebut dinilai penting karena apabila kegiatan swakelola diserahkan kepada pihak ketiga, terdapat kekhawatiran munculnya tambahan biaya atau keuntungan pihak lain yang pada akhirnya dapat memengaruhi efisiensi anggaran pembangunan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kepala sekolah yang diperoleh media, pelaksanaan pekerjaan memang dilakukan oleh pihak ketiga. Bahkan, menurut keterangan tersebut, pengelolaan dana telah diserahkan kepada pihak ketiga sehingga untuk penjelasan lebih lanjut diarahkan kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Kondisi ini menjadi perhatian karena pada papan informasi proyek secara jelas tercantum “Pelaksana: Swakelola”. Karena itu, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Di sisi lain, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan struktur juga perlu diverifikasi secara teknis. Foto lapangan memang memperlihatkan pekerjaan pembesian dan struktur beton, namun untuk memastikan apakah dimensi, diameter serta jarak tulangan, mutu beton, kedalaman pondasi dan detail konstruksi telah sesuai gambar kerja diperlukan pemeriksaan terhadap gambar rencana/RAB serta spesifikasi teknis.
Publik berharap pihak terkait, termasuk pengelola program dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme swakelola, keterlibatan P2SP, penggunaan anggaran, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana.
Klarifikasi tersebut penting agar program revitalisasi yang menggunakan anggaran negara benar-benar menghasilkan bangunan yang memenuhi standar teknis dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan Media masih berupaya untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak TK PGRI Rancabogo, pihak yang disebut sebagai pelaksana, P2SP, maupun instansi terkait mengenai persoalan tersebut.
(Adher)


























