Jangan Tutup Mata! GIBAS Minta DPUTR dan ATR/BPN Tegakkan Aturan atas Dugaan Pelanggaran Pengembang

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:27 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya melancarkan aksi unjuk rasa di tiga lokasi berbeda, Senin (29/6), sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum (fasum), saluran drainase, dan lahan irigasi di kawasan Perumahan Parahyangan Residence.

Aksi dimulai dengan penyampaian aspirasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya, kemudian berlanjut ke Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya, sebelum diakhiri dengan inspeksi lapangan di kawasan Perumahan Parahyangan Residence di Jalan Letjen Mashudi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, massa menilai pemerintah tidak boleh lagi bersikap pasif apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap tata ruang maupun aset publik. GIBAS mendesak DPUTR, ATR/BPN, serta instansi teknis lainnya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Koordinator aksi, Abuy, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan bentuk kontrol sosial agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Kami meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga berani mengambil tindakan nyata. Jika memang ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya di hadapan peserta aksi.

Menurut GIBAS, dugaan pelanggaran yang dipersoalkan meliputi pemanfaatan fasilitas umum yang diduga tidak sesuai peruntukannya, dugaan perubahan fungsi saluran drainase, hingga dugaan penyerobotan lahan irigasi. Mereka menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pembangunan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas apabila tidak segera diselesaikan.

Usai melakukan orasi di Kantor ATR/BPN, perwakilan massa bersama petugas dari ATR/BPN dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dipersoalkan. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi saluran irigasi yang menurut GIBAS diduga telah terdampak aktivitas pembangunan perumahan.

Sepanjang aksi, peserta membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar pemerintah menegakkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang, sumber daya air, perlindungan lingkungan hidup, serta pengelolaan kawasan permukiman. Mereka juga meminta fungsi lahan dikembalikan seperti semula apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan.

Bagi GIBAS, persoalan tersebut menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Mereka mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Kota Tasikmalaya apabila setiap dugaan pelanggaran tidak ditindak secara konsisten.

Massa juga menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh bersifat tebang pilih. Pemerintah diminta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan membuka hasil pemeriksaan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik.

Aksi tersebut mendapat pengawalan dari personel Polres Tasikmalaya Kota sejak keberangkatan massa dari Sekretariat Bersama di Jalan Letjen Mashudi. Rute aksi melintasi Jalan Tamansari menuju Kantor DPUTR di Jalan Noenoeng Tisnaputra, dilanjutkan ke Kantor ATR/BPN di Jalan Bumi Resik Indah, kemudian berakhir di lokasi perumahan yang menjadi objek tuntutan.

Sementara itu, berdasarkan kewenangannya, DPUTR memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan kewenangan instansi lain, penanganannya dilakukan secara lintas sektor bersama perangkat daerah maupun lembaga terkait sesuai tugas dan fungsinya.

Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun kesimpulan atas dugaan yang disampaikan massa. Pemerintah masih memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, verifikasi administrasi, dan pendalaman teknis sebelum menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Di sisi lain, pihak pengembang Perumahan Parahyangan Residence belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan massa masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Meski demikian, GIBAS menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum. Mereka berharap pemerintah tidak berhenti pada peninjauan lapangan semata, melainkan berani mengambil langkah konkret apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap tata ruang, fasilitas umum, maupun saluran irigasi.

“Kami akan terus mengawasi. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran yang berdampak pada kepentingan publik dibiarkan tanpa penyelesaian. Yang kami tuntut adalah penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Abuy.

(**)

 

Berita Terkait

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan
Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus
Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran
Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel
Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  
Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru