KOTA TASIKMALAYA, || Komunitas Koperasi Merah Putih (KKMP) Kota Tasikmalaya mendesak DPRD Kota Tasikmalaya segera memfasilitasi audiensi guna memperoleh kejelasan mengenai implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di daerah. Desakan tersebut disampaikan saat pengurus KKMP melakukan silaturahmi ke Sekretariat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Sekretaris KKMP M. Mulia Anshori, S.H., bersama Bendahara KKMP Davi Dzulfikar menyampaikan aspirasi agar DPRD menghadirkan pemerintah daerah dan instansi teknis dalam forum resmi untuk menjelaskan sejauh mana pelaksanaan program nasional tersebut di Kota Tasikmalaya.
Aspirasi diterima Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ishak Parid, S.Pd.I. Ia menjelaskan bahwa Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang kebijakan utamanya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai aturan dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Menurut Ishak, kondisi tersebut serupa dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana arah kebijakan ditentukan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana sesuai kewenangannya.
“Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional. Karena itu, banyak aspek kebijakan dan pelaksanaannya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana implementasi program tersebut di daerah,” kata Ishak.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi konstitusional untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik sesuai kewenangannya. Karena itu, aspirasi yang disampaikan KKMP dinilai sah untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
Ishak menyarankan agar KKMP segera mengajukan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya. Setelah diterima, surat tersebut akan didisposisikan kepada Komisi II DPRD yang membidangi urusan koperasi dan perekonomian untuk dijadwalkan dalam rapat dengar pendapat.
Dalam forum tersebut nantinya, DPRD dapat menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD), dinas teknis, maupun instansi lain yang memiliki kewenangan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai status, mekanisme, serta implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih di Kota Tasikmalaya.
Di sisi lain, hingga pertemuan berakhir belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun OPD terkait mengenai perkembangan pelaksanaan program tersebut. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan adanya persoalan ataupun kendala dalam implementasi KDMP sebelum seluruh pihak menyampaikan penjelasannya secara terbuka.
Usai pertemuan, pengurus KKMP didampingi Staf Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, Nurdin Koswara, langsung menuju Sekretariat DPRD untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD sebagai langkah awal proses pembahasan.
Ishak Parid menegaskan Fraksi PKS mendukung keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal program pemerintah. Menurutnya, setiap aspirasi harus diselesaikan melalui mekanisme resmi, dengan menghadirkan seluruh pihak yang berwenang agar pembahasan berlangsung objektif, transparan, berimbang, dan menghasilkan kepastian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(***)


























