KKMP Desak DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Audiensi, Minta Kejelasan Program Koperasi Desa Merah Putih

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:19 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : H. Ishak Parid didampingi Nurdin Koswara menerima perwakilan KKMP Kota Tasikmalaya di sekretariat fraksi PKS, Senin (20/7). Foto; Deni Rohadi.

Caption : H. Ishak Parid didampingi Nurdin Koswara menerima perwakilan KKMP Kota Tasikmalaya di sekretariat fraksi PKS, Senin (20/7). Foto; Deni Rohadi.

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Komunitas Koperasi Merah Putih (KKMP) Kota Tasikmalaya mendesak DPRD Kota Tasikmalaya segera memfasilitasi audiensi guna memperoleh kejelasan mengenai implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di daerah. Desakan tersebut disampaikan saat pengurus KKMP melakukan silaturahmi ke Sekretariat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Sekretaris KKMP M. Mulia Anshori, S.H., bersama Bendahara KKMP Davi Dzulfikar menyampaikan aspirasi agar DPRD menghadirkan pemerintah daerah dan instansi teknis dalam forum resmi untuk menjelaskan sejauh mana pelaksanaan program nasional tersebut di Kota Tasikmalaya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspirasi diterima Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ishak Parid, S.Pd.I. Ia menjelaskan bahwa Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang kebijakan utamanya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai aturan dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Menurut Ishak, kondisi tersebut serupa dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana arah kebijakan ditentukan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana sesuai kewenangannya.

“Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional. Karena itu, banyak aspek kebijakan dan pelaksanaannya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana implementasi program tersebut di daerah,” kata Ishak.

Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi konstitusional untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik sesuai kewenangannya. Karena itu, aspirasi yang disampaikan KKMP dinilai sah untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.

Ishak menyarankan agar KKMP segera mengajukan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya. Setelah diterima, surat tersebut akan didisposisikan kepada Komisi II DPRD yang membidangi urusan koperasi dan perekonomian untuk dijadwalkan dalam rapat dengar pendapat.

Dalam forum tersebut nantinya, DPRD dapat menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD), dinas teknis, maupun instansi lain yang memiliki kewenangan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai status, mekanisme, serta implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih di Kota Tasikmalaya.

Di sisi lain, hingga pertemuan berakhir belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun OPD terkait mengenai perkembangan pelaksanaan program tersebut. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan adanya persoalan ataupun kendala dalam implementasi KDMP sebelum seluruh pihak menyampaikan penjelasannya secara terbuka.

Usai pertemuan, pengurus KKMP didampingi Staf Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, Nurdin Koswara, langsung menuju Sekretariat DPRD untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD sebagai langkah awal proses pembahasan.

Ishak Parid menegaskan Fraksi PKS mendukung keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal program pemerintah. Menurutnya, setiap aspirasi harus diselesaikan melalui mekanisme resmi, dengan menghadirkan seluruh pihak yang berwenang agar pembahasan berlangsung objektif, transparan, berimbang, dan menghasilkan kepastian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(***)

Berita Terkait

Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN
Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026
Sinergi Umara dan Ulama, Polda Sumsel Perkuat Kolaborasi Jaga Kondusivitas Sumatera Selatan
FLS3N Sumsel 2026 Jadi Ajang Lahirkan Talenta Seni dan Sastra Terbaik, 200 Lebih Siswa Siap Rebut Tiket Nasional
Semangat Hari Anak Nasional, Lapas Kelas I Palembang Gelar Upacara Peringatan
Perkuat Hak Sipil Warga Binaan, Lapas Palembang dan Disdukcapil Sinergi Validasi Data Kependudukan
Inovasi BAZNAS Kota Palembang: Pastikan Daging Paket Gizi Dikonsumsi, Bukan Dijual Kembali ​
Tim Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas Tinjau Layanan Kesehatan dan Sarana Prasarana Klinik Lapas Kelas I Palembang

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

PERSIB Awali Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan, Gol Barros Tumbangkan Arema FC

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:23 WIB

Pemkot Bandung dan LPM Perkuat Sinergi, Semangat Gotong Royong Jadi Pondasi Wujudkan Bandung Utama

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:17 WIB

HANI 2026: Farhan Perkuat Benteng Keluarga, Orang Tua Wajib Teken Pakta Integritas Cegah Anak Terjerumus Narkoba

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:55 WIB

Semarak Kades Cup 2026! Sebanyak 15 Tim Ramaikan Turnamen Sepak Bola Desa Hambalang, Perkuat Persatuan dan Sportivitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:31 WIB

Integritas Pers Dipertaruhkan! Wakil Ketua DPD PJPM Bogor Tegaskan Jurnalis Harus Berbasis Fakta, Bukan Kepentingan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:07 WIB

KDM Gelar Sayembara Anti-Begal Pakai Dana Pribadi, Warga Berpeluang Raih Hadiah hingga Rp50 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Jawa Barat, Farhan: Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:47 WIB

Gerakan Jabar Berseka Resmi Digelorakan, Pemerintah Targetkan 80 Persen Persoalan Sampah Tuntas pada 2029

Berita Terbaru