bupati sukabumi bersama jasa raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas
Satunews.id, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyerahkan santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara bagi masyarakat yang tertimpa musibah. Penyerahan santunan dilaksanakan di Pendopo Sukabumi, Kamis (11/6/2026).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar didampingi jajaran PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi secara langsung menyerahkan santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tujuh ahli waris yang menerima santunan. Para korban merupakan warga Kabupaten Sukabumi yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota maupun di luar daerah.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sukabumi, Priotmojo, mengatakan bahwa kehadiran para ahli waris di Pendopo Sukabumi merupakan bagian dari proses penyerahan santunan kepada keluarga korban yang berhak menerima.
“Kami menghadirkan para ahli waris untuk menerima santunan sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa para korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya serta menjaga keselamatan bersama.
Diketahui, dana santunan yang diberikan kepada ahli waris korban berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dihimpun melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh masyarakat. Dana tersebut menjadi bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya.
Melalui penyaluran santunan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan PT Jasa Raharja berharap dapat meringankan beban keluarga korban sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
(Ginanjar)


























