Penataan Kabel Udara di 85 Ruas Jalan, Pemkot Bandung Jamin Layanan Publik Tetap Aman dan Tanpa Gangguan
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan program penataan kabel udara yang dilakukan di sejumlah ruas jalan merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Penertiban tersebut difokuskan pada kabel udara yang tidak berizin, tidak aktif, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa seluruh proses penataan dilakukan secara bertahap dan terencana dengan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan publik yang bergantung pada jaringan telekomunikasi dan internet.
Menurut Farhan, sebelum dilakukan pemotongan kabel udara, Pemkot Bandung terlebih dahulu memastikan ketersediaan jaringan cadangan sehingga layanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Internet untuk pelayanan publik tetap terjamin. Kami pastikan tidak ada gangguan karena sebelum pemotongan dilakukan, jaringan cadangan sudah disiapkan,” ujar Farhan.
Ia menjelaskan, migrasi jaringan dari kabel udara menuju sistem jaringan bawah tanah menjadi bagian dari strategi jangka panjang penataan infrastruktur telekomunikasi di Kota Bandung. Namun demikian, pemerintah tidak akan melakukan pemotongan apabila sistem cadangan belum siap digunakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap berbagai layanan vital, seperti sektor perbankan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta layanan TNI dan Polri yang membutuhkan konektivitas jaringan secara berkelanjutan.
“Pemerintah tidak akan memotong kabel jika sistem penggantinya belum siap. Keselamatan dan keberlangsungan layanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Selain memastikan kelancaran layanan publik, Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa setiap operator telekomunikasi memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan. Apabila terjadi gangguan akibat proses migrasi maupun faktor lainnya, operator wajib segera melakukan penanganan dan pemulihan layanan.
“Operator harus bertanggung jawab kepada pelanggan. Jika terjadi gangguan, harus segera ditangani,” katanya.
Farhan menambahkan, masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi memiliki hak untuk memperoleh layanan yang optimal. Apabila layanan yang diterima tidak memuaskan atau tidak segera dipulihkan saat terjadi gangguan, pelanggan berhak memilih alternatif penyedia layanan lainnya.
“Pelanggan memiliki hak untuk mencari alternatif koneksi jika layanan yang diterima tidak optimal,” ujarnya.
Program penataan kabel udara ini akan terus dilaksanakan secara bertahap hingga Desember 2026 dan menyasar sebanyak 85 ruas jalan di Kota Bandung. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperbaiki estetika kota, meningkatkan keselamatan masyarakat, serta mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang lebih modern dan tertata.
Melalui program ini, Kota Bandung diarahkan menjadi kota yang lebih rapi, aman, dan siap menghadapi kebutuhan transformasi digital dengan jaringan utilitas yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
(drj)


























