Penataan Kabel Udara di 85 Ruas Jalan, Pemkot Bandung Jamin Layanan Publik Tetap Aman dan Tanpa Gangguan

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penataan Kabel Udara di 85 Ruas Jalan, Pemkot Bandung Jamin Layanan Publik Tetap Aman dan Tanpa Gangguan

Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan program penataan kabel udara yang dilakukan di sejumlah ruas jalan merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Penertiban tersebut difokuskan pada kabel udara yang tidak berizin, tidak aktif, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa seluruh proses penataan dilakukan secara bertahap dan terencana dengan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan publik yang bergantung pada jaringan telekomunikasi dan internet.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Farhan, sebelum dilakukan pemotongan kabel udara, Pemkot Bandung terlebih dahulu memastikan ketersediaan jaringan cadangan sehingga layanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Internet untuk pelayanan publik tetap terjamin. Kami pastikan tidak ada gangguan karena sebelum pemotongan dilakukan, jaringan cadangan sudah disiapkan,” ujar Farhan.

Ia menjelaskan, migrasi jaringan dari kabel udara menuju sistem jaringan bawah tanah menjadi bagian dari strategi jangka panjang penataan infrastruktur telekomunikasi di Kota Bandung. Namun demikian, pemerintah tidak akan melakukan pemotongan apabila sistem cadangan belum siap digunakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap berbagai layanan vital, seperti sektor perbankan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta layanan TNI dan Polri yang membutuhkan konektivitas jaringan secara berkelanjutan.

“Pemerintah tidak akan memotong kabel jika sistem penggantinya belum siap. Keselamatan dan keberlangsungan layanan publik tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain memastikan kelancaran layanan publik, Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa setiap operator telekomunikasi memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan. Apabila terjadi gangguan akibat proses migrasi maupun faktor lainnya, operator wajib segera melakukan penanganan dan pemulihan layanan.

“Operator harus bertanggung jawab kepada pelanggan. Jika terjadi gangguan, harus segera ditangani,” katanya.

Farhan menambahkan, masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi memiliki hak untuk memperoleh layanan yang optimal. Apabila layanan yang diterima tidak memuaskan atau tidak segera dipulihkan saat terjadi gangguan, pelanggan berhak memilih alternatif penyedia layanan lainnya.

“Pelanggan memiliki hak untuk mencari alternatif koneksi jika layanan yang diterima tidak optimal,” ujarnya.

Program penataan kabel udara ini akan terus dilaksanakan secara bertahap hingga Desember 2026 dan menyasar sebanyak 85 ruas jalan di Kota Bandung. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperbaiki estetika kota, meningkatkan keselamatan masyarakat, serta mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang lebih modern dan tertata.

Melalui program ini, Kota Bandung diarahkan menjadi kota yang lebih rapi, aman, dan siap menghadapi kebutuhan transformasi digital dengan jaringan utilitas yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

(drj)

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:04 WIB

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Setengah Periode Kepemimpinan, Farhan Perkuat Penanganan Masalah Berbasis Kebutuhan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:20 WIB

PJI Sulsel Desak Kapolri Periksa Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Seba-Seba

Berita Terbaru