Polres Ciamis Bongkar Modus Penipuan Berkedok Dana Hibah Rp33 Miliar, Empat Pelaku Diamankan

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:30 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuNews.Net

‎CIAMIS – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dana hibah senilai Rp33 miliar yang merugikan masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026), sebagai bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.

‎‎Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi sejumlah pejabat Polres Ciamis, di antaranya Kasi Propam IPTU Haryanto, Kanit Tipidter IPDA Syakur, S.H., M.H., Ps Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H., serta Ps Kanit Reskrim Polsek Banjarsari BRIPKA Wardana, S.H.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban dijanjikan akan menerima dana hibah sebesar Rp33 miliar. Untuk meyakinkan korban, para pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp150 juta dengan alasan dana hibah tersebut dapat dicairkan setelah korban memenuhi sejumlah persyaratan.

‎‎Setelah uang diserahkan, korban diajak menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver yang disebut-sebut membawa dana hibah tersebut. Namun dalam perjalanan di wilayah Pamarican, korban justru menjadi sasaran aksi kejahatan. Korban diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang diklaim membawa uang hibah dibawa kabur oleh para pelaku.

‎‎Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian, para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.

‎‎Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial PN berperan sebagai sosok yang mengaku tokoh agama dan menjanjikan dana hibah sekaligus menerima uang jaminan dari korban. Tersangka T bertugas melobi dan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang. Sementara KF berperan sebagai pengemudi yang menjemput pelaku, dan ADS bertugas mengantar korban saat proses penyerahan uang.

‎‎Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik, satu buah kunci kendaraan, dokumen STNK, serta 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksi penipuan.

‎‎Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat.

‎Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,  ujarnya.

‎Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang tidak masuk akal.

‎‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

‎Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan supremasi hukum berjalan secara tegas dan adil demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis.

‎Sumber : Bid Humas Polda Jabar

 

Berita Terkait

Polda Jabar Imbau Warga Gunakan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
Kapolda Jabar  Kunjungan Kerja ke Polres Pangandaran, Tekankan Personil Pahami Permasalahan Masyarakat
Samsat Kabupaten Bekasi Kedepankan Pelayanan Humanis, Wajib Pajak Dilayani Ramah dan Antusias
Cetak Lulusan Siap Kerja, 32 SMK Jabar Gandeng 64 Perusahaan Lintas Sektor
Neraca Perdagangan Jabar Periode Januari-Juli 2026 Surplus USD 16,63 Miliar
Sekda Herman: Penataan Gasibu Ditujukan untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Keselamatan Masyarakat
Pemprov Jabar Targetkan Nol Anak Tidak Sekolah pada 2029

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:20 WIB

Monev T.A 2026, Pemdes Ciangsana Pastikan Anggaran Desa Tepat Sasaran Dan Hasil Pembangunan Sesuai Perencanaan

Rabu, 9 September 2026 - 19:44 WIB

Haornas 2026 di Ciangsana: Olahraga, Edukasi Kesehatan, dan Angklung Satukan Semangat Warga

Selasa, 8 September 2026 - 14:26 WIB

Rp45,98 Miliar untuk Jembatan Kedep, Publik Menanti Progres Nyata di Ruas Cileungsi–Cibinong

Selasa, 8 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jabar Imbau Warga Waspadai Dampak Abu Vulkanik, Masker Jadi Langkah Perlindungan

Selasa, 8 September 2026 - 13:20 WIB

Orientasi TP-PKK Tajur Digelar, Perkuat Kapasitas Kader dan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

Abu Vulkanik Berdampak di Ciangsana, Pemdes dan Damkar Bergerak Bersihkan Jalan Utama

Senin, 7 September 2026 - 16:26 WIB

Renovasi SDN 026 Bojongloa Dimulai, Pemkot Pastikan Hak Pendidikan Siswa Tetap Terjaga

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WIB

Pemkot Bandung Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Abu Vulkanik, Warga Diimbau Tetap Waspada

Berita Terbaru

KAB. SUKABUMI

Sekda Kabupaten Sukabumi Sampaikan Ucapan Milangkala ke-156

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:30 WIB