SatuNews.Net
CIAMIS – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dana hibah senilai Rp33 miliar yang merugikan masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026), sebagai bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi sejumlah pejabat Polres Ciamis, di antaranya Kasi Propam IPTU Haryanto, Kanit Tipidter IPDA Syakur, S.H., M.H., Ps Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H., serta Ps Kanit Reskrim Polsek Banjarsari BRIPKA Wardana, S.H.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban dijanjikan akan menerima dana hibah sebesar Rp33 miliar. Untuk meyakinkan korban, para pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp150 juta dengan alasan dana hibah tersebut dapat dicairkan setelah korban memenuhi sejumlah persyaratan.
Setelah uang diserahkan, korban diajak menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver yang disebut-sebut membawa dana hibah tersebut. Namun dalam perjalanan di wilayah Pamarican, korban justru menjadi sasaran aksi kejahatan. Korban diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang diklaim membawa uang hibah dibawa kabur oleh para pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian, para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial PN berperan sebagai sosok yang mengaku tokoh agama dan menjanjikan dana hibah sekaligus menerima uang jaminan dari korban. Tersangka T bertugas melobi dan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang. Sementara KF berperan sebagai pengemudi yang menjemput pelaku, dan ADS bertugas mengantar korban saat proses penyerahan uang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik, satu buah kunci kendaraan, dokumen STNK, serta 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksi penipuan.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat.
Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang tidak masuk akal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan supremasi hukum berjalan secara tegas dan adil demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar



























