Polres Ciamis Bongkar Modus Penipuan Berkedok Dana Hibah Rp33 Miliar, Empat Pelaku Diamankan

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:30 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuNews.Net

‎CIAMIS – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dana hibah senilai Rp33 miliar yang merugikan masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026), sebagai bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.

‎‎Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi sejumlah pejabat Polres Ciamis, di antaranya Kasi Propam IPTU Haryanto, Kanit Tipidter IPDA Syakur, S.H., M.H., Ps Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H., serta Ps Kanit Reskrim Polsek Banjarsari BRIPKA Wardana, S.H.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban dijanjikan akan menerima dana hibah sebesar Rp33 miliar. Untuk meyakinkan korban, para pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp150 juta dengan alasan dana hibah tersebut dapat dicairkan setelah korban memenuhi sejumlah persyaratan.

‎‎Setelah uang diserahkan, korban diajak menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna silver yang disebut-sebut membawa dana hibah tersebut. Namun dalam perjalanan di wilayah Pamarican, korban justru menjadi sasaran aksi kejahatan. Korban diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang diklaim membawa uang hibah dibawa kabur oleh para pelaku.

‎‎Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian, para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.

‎‎Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial PN berperan sebagai sosok yang mengaku tokoh agama dan menjanjikan dana hibah sekaligus menerima uang jaminan dari korban. Tersangka T bertugas melobi dan meyakinkan korban untuk menyerahkan uang. Sementara KF berperan sebagai pengemudi yang menjemput pelaku, dan ADS bertugas mengantar korban saat proses penyerahan uang.

‎‎Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik, satu buah kunci kendaraan, dokumen STNK, serta 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksi penipuan.

‎‎Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat.

‎Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,  ujarnya.

‎Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang tidak masuk akal.

‎‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

‎Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan supremasi hukum berjalan secara tegas dan adil demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis.

‎Sumber : Bid Humas Polda Jabar

 

Berita Terkait

Pimpinan Pusat Komunitas BBC: Dari Silaturahim ke Aksi Nyata: Organisasi Siap Kawal Politik Kerakyatan
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026
127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Sertijab Kejati Jabar di Gedung Pakuan Bandung
3 PR Besar Farhan-Erwin 100 Hari Pimpin Bandung: Sampah 1.101 Ton/Hari, Macet, Banjir 60 Titik
“Kita Nggak Punya DPRD”, Dian Rahadian Beber Strategi Hanura Jabar Hadapi Pemilu 2029
Empat Patung Legenda Persib Dipamerkan di Grey Art Gallery Braga, Karya Seniman Mantan Pemain
“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:22 WIB

Kang DS: Jangan Saling Menyalahkan, Saatnya Bersama Tuntaskan Persoalan Dayeuhkolot.

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:35 WIB

Kadisdik Kabupaten Bandung Monitoring SPMB, Pastikan Proses Berjalan Objektif dan Transparan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:09 WIB

Sukses Menangi Pileg 2024, KDS Kembali Pimpin PKB Kabupaten Bandung

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:52 WIB

9th Anniversary MC.BDG Nawawarna, Wadah Profesional MC Bandung Kian Berkembang

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

Bandung Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja ASEAN, 114 Atlet dari 6 Negara Bertanding

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:54 WIB

Ketua DPRD Kab Bandung Renie Rahayu Gelar Program Boling, Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

PENGUKUHAN KEPENGURUSAN PENCAK SILAT MILITER DI WILAYAH KODAM III/SILIWANGI, PERKUAT PELESTARIAN BUDAYA DAN JIWA BELA NEGARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:25 WIB

DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI Tegaskan Komitmen Mengawal Keadilan bagi Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru