Teror Jurnalis di Sumsel, Dugaan Oknum Aparat Kirim Ancaman dan Sebar Data Pribadi

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 18:42 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Palembang – Kemerdekaan pers di Sumatera Selatan kembali diuji oleh dugaan aksi intimidasi dan premanisme yang menyeret nama oknum aparat. Seorang jurnalis, Fidtroh, melaporkan adanya tindakan teror, makian, hingga ancaman fisik saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dugaan intimidasi ini bermula dari pihak yang mengaku sebagai anggota Subdit Paminal Polda Sumatera Selatan yang menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Pelaku menuding Fidtroh sebagai pengelola akun TikTok “Muba Bersatu” (@informasi..aktual), yang dikenal aktif mengangkat isu-isu publik di daerah.

Namun, alih-alih menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, seperti hak jawab atau mediasi, pelaku justru menggunakan cara-cara non-prosedural yang bernuansa intimidatif.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, pelaku diduga mengirimkan data identitas pribadi milik Fidtroh beserta anggota keluarganya. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi sekaligus bentuk tekanan psikologis terhadap jurnalis.

Pembocoran data pribadi tersebut dipandang sebagai upaya pembungkaman yang sistematis. Bukan sekadar makian, melainkan serangan langsung terhadap ruang privat yang berpotensi melemahkan independensi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Puncak intimidasi terjadi saat pelaku mengirimkan foto diri korban disertai pesan bernada ancaman, “Hati-hati di jalan.” Dalam konteks kerja jurnalistik, pesan tersebut dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan fisik korban.

“Tindakan mengirimkan foto korban dengan pesan ‘hati-hati di jalan’ bukan sekadar peringatan, tetapi sudah masuk kategori teror. Kami tidak akan tinggal diam ketika jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya,” tegas M. Kholik.

Solidaritas dari kalangan insan pers pun menguat. Rekan sejawat korban, Obie, mendesak institusi kepolisian untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila pelaku benar merupakan oknum aparat.

“Jika teror terhadap satu wartawan dibiarkan, maka itu ancaman bagi kebebasan pers secara keseluruhan. Kami mendesak Kapolda Sumsel mengusut tuntas pelaku. Jika terbukti anggota, harus ditindak tegas. Jika hanya mencatut nama institusi, pelaku tetap harus diproses hukum,” ujarnya.

Hingga rilis ini disampaikan, Fidtroh bersama tim penasihat hukum dan organisasi profesi pers tengah menyiapkan langkah pelaporan resmi. Kasus ini akan terus dikawal sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi dan pembungkaman pers.

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Setiap ancaman terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan berimbang.

(red)

Berita Terkait

8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Berita Terbaru