Publik Meminta Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB TA 2025, Diduga Mencapai ± Rp11 Miliar

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:34 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Kabupaten Bandung Barat – Pernyataan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan, Kamis (26/03/2026).

Dalam rangka menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, awak media menghimpun keterangan dari berbagai narasumber publik yang meminta adanya keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 yang diduga mencapai sekitar ± Rp11 miliar.

Sebagaimana diketahui, dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian dari keuangan daerah yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan dana hibah pada prinsipnya harus berpedoman pada asas akuntabilitas penggunaan anggaran, transparansi kepada publik, efektivitas dan efisiensi belanja daerah, serta pertanggungjawaban yang sah, valid, dan dapat diuji kebenarannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian publik terkait fakta umum dan estimasi pembinaan olahraga.

Pertama, pembinaan cabang olahraga. Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, besaran bantuan untuk masing-masing cabang olahraga bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp75 juta, dengan kenyataan bahwa sebagian besar cabang olahraga menerima bantuan di bawah Rp50 juta.

Apabila menggunakan pendekatan kebutuhan pembinaan minimal sebesar Rp50.000.000 untuk 65 cabang olahraga, maka diperlukan sekitar Rp3.250.000.000. Nilai tersebut masih tergolong minimal untuk mendukung pembinaan yang berkelanjutan. Namun demikian, realisasi yang diterima sebagian besar cabang olahraga diduga berada jauh di bawah kebutuhan tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah alokasi anggaran telah disusun berdasarkan analisis kebutuhan yang objektif dan terukur, apakah terdapat standar resmi dalam menentukan besaran bantuan setiap cabang olahraga, serta mengapa terdapat kesenjangan antara kebutuhan pembinaan dan realisasi bantuan di lapangan.

Kedua, pembinaan dan insentif atlet. Dengan asumsi minimal Rp1.500.000 untuk 500 atlet, maka diperlukan sekitar Rp750.000.000. Angka tersebut masih tergolong sangat minimal untuk menunjang pembinaan atlet secara layak dan berkelanjutan.

Dalam hal ini publik mempertanyakan berapa jumlah riil atlet yang menerima pembinaan, apakah penyaluran insentif dilakukan secara merata dan transparan, serta apakah terdapat daftar penerima manfaat yang dapat diakses atau diuji oleh publik.

Ketiga, anggaran kesekretariatan dan operasional. Dengan total dana hibah sekitar Rp11 miliar, setelah dikurangi estimasi kebutuhan pembinaan cabang olahraga dan atlet, secara logis terdapat alokasi anggaran lain yang jumlahnya cukup signifikan.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai berapa total anggaran yang digunakan untuk kegiatan kesekretariatan dan operasional organisasi, apa saja rincian penggunaannya, serta apakah proporsi belanja operasional masih berada dalam batas kewajaran penggunaan dana hibah daerah.

Selain aspek anggaran, sorotan juga tertuju pada administrasi dan laporan pertanggungjawaban. Di satu sisi besaran bantuan untuk cabang olahraga relatif terbatas, namun di sisi lain terdapat informasi bahwa beban administrasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dinilai cukup kompleks dan memberatkan.

Terdapat indikasi adanya ketentuan administratif tambahan di luar standar normatif serta persyaratan pelaporan yang tidak sebanding dengan nilai bantuan yang diterima. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah mekanisme laporan pertanggungjawaban telah mengacu pada pedoman pengelolaan hibah daerah yang berlaku dan apakah terdapat kebijakan internal yang justru menimbulkan birokrasi yang tidak efisien.

Perlu ditegaskan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan secara sah sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki bukti yang valid, tidak bersifat fiktif, dapat diaudit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta dapat diakses secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Dengan demikian, wajar apabila masyarakat mempertanyakan secara terbuka penggunaan dana hibah sekitar Rp11 miliar tersebut, kelengkapan laporan pertanggungjawaban, serta apakah seluruh belanja benar-benar difokuskan pada kepentingan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga daerah.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akuntabilitas publik, masyarakat meminta agar pengurus KONI Kabupaten Bandung Barat menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka dan rinci, menjelaskan proporsi pembagian anggaran antara cabang olahraga, pembinaan atlet, dan operasional organisasi, menjamin bahwa seluruh laporan pertanggungjawaban bersifat riil dan dapat diverifikasi, melakukan evaluasi terhadap mekanisme administrasi agar tidak memberatkan cabang olahraga, serta memastikan bahwa orientasi utama penggunaan anggaran adalah peningkatan prestasi olahraga daerah.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif dalam rangka mendorong tata kelola organisasi olahraga yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Transparansi merupakan kewajiban hukum, akuntabilitas adalah tanggung jawab publik, dan dana hibah adalah amanah masyarakat yang harus dikelola secara tepat guna serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

(red)

Berita Terkait

8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Berita Terbaru