Polres Ciamis Berhasil Ungkap 2 Kasus Pencabulan Terhadap Anak Kandung dan Anak Tiri

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 23:40 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H. Menggelar Konferensi Pers 2 (dua) Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur.

Kapolres Ciamis Mengungkapkan seorang pria berinisial (S)(42) yang beralamat di Kecamatan Pamarican berprofesi sebagai petani, Tega Cabuli anak kandungnya (DH)(12), korban merupakan anak dari pernikahan sebelumnya yang kemudian anak tsb ikut dengan ayahnya setelah sang ibu menikah lagi.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Tersangka (S) memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandung sendiri, Perbuatan bejat tsb berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024, Kasus tsb berhasil terungkap atas pengakuan korban berinisial (Dh) menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap Laporan yang diterima pada 20 Mei 2025 pihak kepolisian langsung menindak lanjut laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan, Tak butuh waktu yang lama pada 21 Mei 2025, tersangka (S) berhasil diamankan di kediamannya dan dilakukan penahanan pada 22 Mei 2025.

Dalam kasus yang sama Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baregbeg, Tersangka berinisial (MAM)(57) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial (NSB)(15) anak tiri tersangka dan temannya (YA)(17) pada April 2024 lalu.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyampaikan saat Konferensi Pers bahwa kejadian bermula ketika korban (YA) menginap di rumah temannya yang merupakan anak tiri tersangka saat sedang tidur bersama (NSB) di rumah tersangka.

Dengan bermoduskan membangunkan sahur, tersangka masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila kepada (YA), Setelah tersangka melakukan perbuatan asusila (YA) berpura-pura tertidur dan tak lama kemudian melihat tindakan yang sama dilakukan terhadap (NSB).

Korban (YA) pulang setelah sahur dan menceritakan semua kejadian yang dialami kepada orang tuanya, dikarenakan korban dan istri tersangka memiliki hubungan keluarga, kejadian ini tidak langsung dilaporkan melainkan orang tua korban hanya menyarankan agar tidak lagi menginap di rumah tersangka.

Namun masyarakat merasa resah dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian, Setelah kasus ini naik ke penyidikan “Tersangka (MAM)diamankan tanggal 13 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan” .

barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

AKBP Akmal mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es yang banyak terjadi namun sedikit terungkap, Sehingga kondisi tersebut harus menjadi perhatian semua pihak.

Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa permasalahan ini merupakan aib, sehingga harus dipendam. Padahal kita juga harus memperhatikan kondisi psikologis korban.

Oleh karena itu AKBP Akmal menghimbau kepada masyarakat, jika memang ada kejadian kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun remaja dan lainnya jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

pewarta : D.J

Berita Terkait

8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Berita Terbaru