Kota Cimahi Raih Predikat Informatif Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:42 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi// satunews.id – Pemerintah Daerah Kota Cimahi menerima penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat sebagai salah satu badan publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat “Informatif” pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, Kamis (30/11/2023). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi, setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dilaksanakan terhadap 118 badan publik dengan empat kategori, yaitu 27 Pemerintah Kabupaten/Kota, 46 OPD Se-Provinsi Jawa Barat, 9 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta 26 Instansi Vertikal dan 10 Partai Politik. Dari keseluruhan peserta Monev KIP, hanya badan publik yang mendapat predikat Informatif yang diundang untuk menerima penghargaan.

Bey mengucapkan selamat dan terima kasih pada calon peraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 atas upaya dan kerja keras badan publik yang telah menjadikan Provinsi Jawa Barat lebih transparan dan terhubung dengan masyarakat.

“Keterbukaan adalah sudah menjadi keharusan suatu badan publik sehingga memang sudah menjadi kewajiban dari badan publik itu sendiri, akan tetapi saat ini yang menjadi tantangan adalah bagaimana badan publik dapat merespon kebutuhan dan keluhan dari Masyarakat,” tutur Bey.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Ijang Faisal mengungkapkan pentingnya Monev KIP bagi badan publik dalam menjalankan undang-undang, juga menjadi motivasi untuk badan publik yang telah serius melaksanakan undang-undang KIP dalam bentuk reward dan punishment. Ia juga mengungkapkan setiap tahunnya terjadi lonjakan signifikan terhadap kepatuhan badan publik dalam mengaplikasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018.

“Pada tahun 2020 Komisi Informasi Jawa Barat mencatat baru ada tiga Kabupaten/Kota yang mendapatkan Predikat Informatif, 2021 meningkat menjadi 13 dan alhamdulillah di tahun 2023 menjadi 17 dari 27 Kota/Kabupaten,” ungkap Ijang.

Kota Cimahi Raih Predikat Informatif Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Dicky menuturkan rasa bahagianya atas capaian yang diraih Pemkot Cimahi melalui Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Cimahi. Menurutnya raihan predikat Informatif ini sangat membanggakan mengingat tahun lalu Kota Cimahi mendapat predikat Cukup Informatif, yang artinya nilai Keterbukaan Informasi Publik Kota Cimahi meningkat secara signifikan sehingga berhasil mendapatkan predikat Informatif.

“Dengan diraihnya predikat Informatif menunjukkan pada publik bahwa Pemkot Cimahi telah menyediakan sarana maupun akses yang memperlihatkan pelayanan keterbukaan informasi pada publik,” tutur Dicky.

Dicky berharap Kota Cimahi akan semakin informatif sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya.

“Hal lainnya juga dengan keterbukaan informasi ini membuka ruang untuk pengaduan ataupun aspirasi lainnya untuk masyarakat sehingga dapat menjadi bahan pengambilan kebijakan bagi Pemerintah Kota Cimahi,” tandas Dicky.

Adapun penilaian dalam Monev KIP adalah 80% dari Self Assesment Questionary (SAQ) pada laman                  e-monev.komisiinformasi.go.id yang meliputi penilaian Kualitas Informasi, Pelayanan Informasi, Jenis Informasi, Sarana Prasarana, Komitmen Organisasi dan Digitalisasi, serta 20% dari hasil Visitasi, dinilai dari sisi Inovasi dan Strategi. Dalam hal ini dinilai berdasarkan pengembangan inovasi digital dan non digital terkait layanan Keterbukaan Informasi Publik serta kebermanfaatannya bagi masyarakat, serta perencanaan pengembangan Keterbukaan Informasi tahun 2024 yang meliputi regulasi, program atau kebijakan dan penganggaran termasuk strategi penyebarluasan informasi publik.

(RINA)**

 

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Halalbihalal NasDem Jabar Jadi Momentum Kolaborasi dengan Pemprov
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:29 WIB

Calon Anggota BPD Desa Jatireja, Narti Siti Fachriyati Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 23 April 2026 - 10:19 WIB

Pelayanan KB Serentak Warnai HUT ke-385 Kabupaten Bandung, Dinas DaldukPPA Sasar Tiga Wilayah

Minggu, 19 April 2026 - 23:51 WIB

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru