Demokrasi, Opini Dan Kepastian Hukum

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:06 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Idat Mustari**

Satunews.id — Indonesia  telah mengikrarkan dirinya sebagai negara demokrasi. Negara yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat. Sebagai negara demokrasi, apalagi sejak era reformasi suara rakyat menjadi penentu dalam Pemilu yang yang berbasis majority rule, minority right (suara mayoritas menang). Pemilihan Kepala daerah hingga Presiden pemenangnya adalah yang memperoleh suara terbanyak.

Sebagai negara demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi siapapun untuk  berpendapat dan beropini di ruang publik. Meskipun ada yang berpendapat sudah kebablasan, karena sering kali melanggar batas-batas etika dan kesantunan. Itulah kemudian agar kebebasan tidak berubah jadi kekacauan maka harus diatur dan dikendalikan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum inilah yang mengatur dan melindungi hak berpendapat sekaligus membatasi agar opini tidak melanggar hak orang lain, melanggar harkat martabat orang lain.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Opini publik  terutama di media sosial sering kali menjadi Trial by social Media. Praktik netizen atau publik digital yang bertindak sebagai “hakim” dengan menghakimi, menyebarkan tuduhan, dan menjatuhkan sanksi moral kepada seseorang sebelum proses hukum yang resmi berjalan atau selesai. Jelas hal ini melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang mewajibkan seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setiap orang bebas beropini tetapi tidak boleh mengganggu penegakan hukum secara objektif. Hukum harus tetap tegak berdasarkan bukti dan aturan yang jelas, bukan sekadar mengikuti tekanan dari opini publik via media sosial. No viral No justice tidak boleh terjadi di negara yang menjungjung tinggi supremasi hukum.

Dalam negara demokrasi terdapat batasan yang jelas antara wilayah politik yang berdasarkan suara terbanyak, sedangkan wilayah hukum didasari keadilan yang objektif. Sebab jika hukum didasarkan oleh keputusan suara terbanyak sangatlah berbahaya. Seperti terjadi disebuah desa. Satu saat di sebuah desa, ada orang yang dinyatakan telah meninggal. Setelah beres jenazah dishalatkan dibawalah ke tempat perkuburan. Tiba-tiba jenazah itu bangun dan berkata,”Saya belum mati.” Namun pemimpin di desa itu berteriak ,”Tidak, kamu telah mati.” Orang-orang disekitarnya pun berteriak,”Ya, kamu telah mati.” Akhirnya orang itu dikubur benaran, dan akhirnya mati beneran.

Ini adalah kisah alegori yang mengibaratkan ketika hukum bisa disetir oleh opini publik atau kekuatan politik mayoritas, negara tersebut jatuh ke dalam bahaya “tirani mayoritas” (tyranny of the majority), di mana hukum telah kehilangan sifat sakralnya yang paling esensial yakni objektivitas dan perlindungan terhadap hak individu.

Wallahu’alam Semoga Bermanfaat

**Pengamat Sosial dan Keagamaan

Berita Terkait

Pentahelix Dayeuhkolot Jelaskan Dukungan CSR dan Dana Pribadi untuk Penanganan Lingkungan
Dorong Kualitas Layanan Publik, Bupati Bandung Bahas Optimalisasi RSUD Majalaya hingga Penataan Aset Daerah
Sampah Kiriman Menumpuk di Sungai, Pentahelix: Dayeuhkolot Bukan Muara Sampah
KNPI Kabupaten Bandung Launching Pelor Handal, Kadistan Dorong Pemuda Garap Ayam Petelur
Pandangan Umum Fraksi PSI: 4 Raperda Baru Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Banyak Norma
Musdes Ketiga, Pemdes Malakasari Mantapkan Risalah Tanah Carik untuk Dukung Pembangunan
Distan Gelar Tani Verse, Dukung Lahirnya Generasi Baru Petani
Kades Marsel Farhan Taufik Sambut Baik Kunjungan KDM ke Jadek dan Cikahiyangan.

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru