TERBONGKAR! Gunakan Bukti Lembaga Antinarkotika, Budi Hartono Tipu Pedagang Sayur di Tanggamus

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:58 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – LAMPUNG, (12/5/2026)
Melalui ralat berita dan bukti fisik yang diterima Redaksi, terungkap jelas modus penipuan yang dilakukan Budi Hartono terhadap seorang pedagang sayur keliling di wilayah Dusun Lama, Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 4 Mei 2026 lalu.

Untuk meyakinkan korban agar mau meminjamkan sepeda motornya, Budi Hartono menunjukkan Buku Catatan Resmi Lembaga Antinarkotika (LAN) Kabupaten Tanggamus dengan alasan palsu bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengurus pencairan Dana Hibah Lembaga Antinarkotika (LAN) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan keterangan sejumlah mantan pengurus serta keterangan jelas dari Pemilik Tempat Kontrakan, terungkap fakta yang mengejutkan:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kedua wadah yang dipimpinnya yaitu Lembaga Antinarkotika (LAN) dan Organisasi Wartawan telah resmi bubar dan Kantor Sekretariatnya sudah tidak beroperasi lagi.
2. Menurut pemilik kontrakan yang dulunya dijadikan kantor, Budi Hartono hanya meninggalkan tunggakan biaya Listrik/Uang Lampu selama berbulan-bulan (bukan menunggak uang sewa tempat).

Para mantan anggota menegaskan pembubaran terjadi karena Budi Hartono terbukti menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi serta tidak memberikan hak-hak yang layak kepada anggotanya.

Menyikapi kasus yang meluas ini, Kapolsek Pulau Panggung, IPTU Suaimin menyerukan dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan atau perbuatan merugikan lain dari oknum tersebut, agar segera melaporkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, warga dan mantan anggota meminta tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus agar TIDAK memberikan Bantuan maupun Dana Hibah kepada kedua lembaga tersebut, mengingat lembaga tersebut sudah tidak berfungsi dan dipimpin oleh oknum yang merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini diturunkan, nasib sepeda motor milik pedagang sayur tersebut belum diketahui keberadaannya. Masyarakat diimbau agar senantiasa berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi. (DA)

Berita Terkait

Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta
DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”
Seorang Warga Desa Hegarmanah Cikarang Timur Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
Bertengkar Itu Jelek
Pijat Tradisional Mundu Cirebon H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi
Penunjukan Resmi : M. Rangga Putra Hakim Pimpin DPC Gerindra Tanggamus Berdasarkan Keputusan Pusat  
Pelantikan DPW Perindo Jabar Jadi Momentum Konsolidasi dan Aksi Nyata untuk Rakyat
Sorotan Tajam Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu 2025 : Nilai Pengadaan Barang dan Pakaian Adat Dinilai Tidak Wajar  

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:58 WIB

TERBONGKAR! Gunakan Bukti Lembaga Antinarkotika, Budi Hartono Tipu Pedagang Sayur di Tanggamus

Senin, 11 Mei 2026 - 09:58 WIB

DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:41 WIB

Seorang Warga Desa Hegarmanah Cikarang Timur Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:39 WIB

Bertengkar Itu Jelek

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:18 WIB

Pijat Tradisional Mundu Cirebon H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 18:58 WIB

Penunjukan Resmi : M. Rangga Putra Hakim Pimpin DPC Gerindra Tanggamus Berdasarkan Keputusan Pusat  

Minggu, 26 April 2026 - 13:13 WIB

Pelantikan DPW Perindo Jabar Jadi Momentum Konsolidasi dan Aksi Nyata untuk Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 22:04 WIB

Sorotan Tajam Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu 2025 : Nilai Pengadaan Barang dan Pakaian Adat Dinilai Tidak Wajar  

Berita Terbaru