Kabupaten Bekasi – Seorang warga Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Stadion Wibawamukti, tepatnya di tribun timur Kampung Rawabenteng, Desa Sertajaya, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban diketahui bernama Suryadi (31), warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan pihak kepolisian, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajah serta mata sebelah kanan akibat aksi kekerasan tersebut.
Dalam laporan yang diterima, peristiwa bermula saat korban bersama saksi melintas di kawasan Stadion Wibawamukti menggunakan sepeda motor Dan topi korban terjatuh lalu pada saat korban hendak mengambilnya Setibanya di lokasi, korban didatangi sejumlah orang tak dikenal. Para pelaku diduga melontarkan kata-kata kasar sebelum akhirnya melakukan pengeroyokan hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni Hardi dan Siska. Selain itu, barang bukti berupa hasil visum et repertum (fisum) turut dilampirkan guna memperkuat laporan atas dugaan tindak kekerasan tersebut.
“Semoga pihak aparat penegak hukum segera menangkap pelakunya dan segera memproses dengan cepat,” ujar korban.
Kasus ini telah teregister dengan nomor LP/B/68/V/2026/SPKT/Sek Ciktim/Restro Bks/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Mei 2026. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku yang terlibat.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan keamanan di ruang publik, khususnya pada jam-jam rawan. Warga mendesak peningkatan patroli serta respons cepat aparat guna mencegah kejadian serupa terulang. (Her)



























