DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

satu news 01

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:58 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**LAMPUNG BARAT, 11 Mei 2026** – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat resmi melayangkan jawaban somasi sekaligus somasi balik terhadap Kantor Hukum GEBOK-NN, selaku kuasa hukum Kepala SDN 1 Hantatai, Sapruddin, S.Pd.

Langkah ini diambil menyusul pernyataan Advokat Yazmi Dona, S.H., M.M., M.H., C.L.A., di media massa pada 25 April 2026 lalu, yang dinilai keliru dalam menafsirkan hukum dan berpotensi memberangus kemerdekaan pers serta transparansi anggaran publik di Lampung Barat.

**Tiga Blunder Fatal Kuasa Hukum Kepala Sekolah**

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa dalil hukum yang dibangun oleh Kantor Hukum GEBOK-NN memiliki tiga kekeliruan fundamental:

1. **Kesalahan Penafsiran UU KIP dan UU PDP** Pernyataan bahwa Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) adalah dokumen rahasia adalah keliru. Berdasarkan **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)** dan **Perki No. 1 Tahun 2021**, dokumen perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD) merupakan **informasi terbuka yang wajib disediakan berkala**.
“Yang dikecualikan oleh UU PDP adalah data pribadi spesifik seperti riwayat medis atau nomor rekening personal, bukan nominal serapan anggaran negara. Menutupi laporan Dana BOS justru melanggar hukum administrasi negara,” ujar Sugeng.

2. **Dugaan Penyalahgunaan Jabatan (*Abuse of Power*)** Sapruddin menandatangani surat kuasa dengan menggunakan identitas formal sebagai **Kepala Sekolah SDN 01 Hantatai** lengkap dengan Nomor SK PNS. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia tidak dibenarkan menggunakan fasilitas jabatan publik untuk kepentingan kuasa hukum privat guna menghindari kewajiban transparansi publik.
3. **Pemberangusan Fungsi Kontrol Sosial Pers** Tudingan bahwa investigasi jurnalis atas Dana BOS adalah tindakan “berlebihan” dinilai menabrak **Pasal 4 dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Menghalangi jurnalis memperoleh informasi publik merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

**Ultimatum 3 x 24 Jam: Siap Tempuh Jalur Pidana dan Etik**

Sugeng Purnomo memberikan tenggat waktu **3 x 24 jam** bagi pihak SDN 1 Hantatai dan kuasa hukumnya untuk membuka data penggunaan Dana BOSP secara transparan. Jika diabaikan, DPC AJP Lampung Barat akan mengambil langkah hukum progresif:

**Laporan Pidana ke Polres Lampung Barat:** Terkait dugaan menghalangi tugas pers (**Pasal 18 UU No. 40/1999**) dan pemufakatan menghalangi akses informasi (**Pasal 52 UU No. 14/2008**).
**Laporan ke Kejaksaan & Inspektorat:** Meminta audit investigatif menyeluruh terhadap realisasi anggaran Dana BOSP di SDN 1 Hantatai.
**Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung:** Atas dugaan maladministrasi pelayanan informasi publik.

“Kami sangat menghormati profesi pendidik. Namun, perlindungan hukum (*legal protection*) tidak boleh disalahgunakan menjadi tameng (*legal shield*) untuk menutupi pengelolaan uang negara. Dana BOS itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Mari kita uji di hadapan hukum siapa yang sesungguhnya berdiri di atas undang-undang,” pungkas Sugeng.

**BIDANG HUMAS & PUBLIKASI** **DPC ALIANSI JURNALIS PERSADA (DPC AJP) LAMPUNG BARAT** *Kontak: ajplampungbarat@gmail.com | Alamat: Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.*

Berita Terkait

Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta
Seorang Warga Desa Hegarmanah Cikarang Timur Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
Bertengkar Itu Jelek
Pijat Tradisional Mundu Cirebon H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi
Penunjukan Resmi : M. Rangga Putra Hakim Pimpin DPC Gerindra Tanggamus Berdasarkan Keputusan Pusat  
Pelantikan DPW Perindo Jabar Jadi Momentum Konsolidasi dan Aksi Nyata untuk Rakyat
Sorotan Tajam Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu 2025 : Nilai Pengadaan Barang dan Pakaian Adat Dinilai Tidak Wajar  

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:53 WIB

Pemdes Sirnagalih Gelar Selametan Bumi 2026”, Tradisi Leluhur Dihidupkan Kembali, Silaturahmi Warga Kian Erat

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:18 WIB

Fun Game Trofeo “Mr.GononAniv51” Meriah! Kades Ade Endang “Gonon” Satukan Semangat Silaturahmi Bersama Eks Pemain Nasional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:05 WIB

Hajat Bumi ke-42 Desa Karyamekar : Wujud Syukur, Pelestarian Budaya, dan Semangat Kebersamaan Warnai Semarak HJB Kabupaten Bogor ke-544

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:14 WIB

Pemkot Cimahi Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik Prima

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:08 WIB

Desa Situsari Bergerak Cepat Salurkan BLT-DD 2026, Bantuan Rp900 Ribu untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu Jadi Bukti Kepedulian Nyata

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Resmikan Inovasi LAKUWAL

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Betonisasi Jalan Gang Poncol Dikebut, Pemdes Ciangsana Perkuat Infrastruktur Demi Kenyamanan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:11 WIB

Pengajian Rutin Desa Kembang Kuning Berlangsung Khidmat dan Penuh Keberkahan: Ukhuwah Warga Kian Solid

Berita Terbaru