DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

satu news 01

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:58 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**LAMPUNG BARAT, 11 Mei 2026** – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat resmi melayangkan jawaban somasi sekaligus somasi balik terhadap Kantor Hukum GEBOK-NN, selaku kuasa hukum Kepala SDN 1 Hantatai, Sapruddin, S.Pd.

Langkah ini diambil menyusul pernyataan Advokat Yazmi Dona, S.H., M.M., M.H., C.L.A., di media massa pada 25 April 2026 lalu, yang dinilai keliru dalam menafsirkan hukum dan berpotensi memberangus kemerdekaan pers serta transparansi anggaran publik di Lampung Barat.

**Tiga Blunder Fatal Kuasa Hukum Kepala Sekolah**

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa dalil hukum yang dibangun oleh Kantor Hukum GEBOK-NN memiliki tiga kekeliruan fundamental:

1. **Kesalahan Penafsiran UU KIP dan UU PDP** Pernyataan bahwa Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) adalah dokumen rahasia adalah keliru. Berdasarkan **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)** dan **Perki No. 1 Tahun 2021**, dokumen perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD) merupakan **informasi terbuka yang wajib disediakan berkala**.
“Yang dikecualikan oleh UU PDP adalah data pribadi spesifik seperti riwayat medis atau nomor rekening personal, bukan nominal serapan anggaran negara. Menutupi laporan Dana BOS justru melanggar hukum administrasi negara,” ujar Sugeng.

2. **Dugaan Penyalahgunaan Jabatan (*Abuse of Power*)** Sapruddin menandatangani surat kuasa dengan menggunakan identitas formal sebagai **Kepala Sekolah SDN 01 Hantatai** lengkap dengan Nomor SK PNS. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia tidak dibenarkan menggunakan fasilitas jabatan publik untuk kepentingan kuasa hukum privat guna menghindari kewajiban transparansi publik.
3. **Pemberangusan Fungsi Kontrol Sosial Pers** Tudingan bahwa investigasi jurnalis atas Dana BOS adalah tindakan “berlebihan” dinilai menabrak **Pasal 4 dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Menghalangi jurnalis memperoleh informasi publik merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

**Ultimatum 3 x 24 Jam: Siap Tempuh Jalur Pidana dan Etik**

Sugeng Purnomo memberikan tenggat waktu **3 x 24 jam** bagi pihak SDN 1 Hantatai dan kuasa hukumnya untuk membuka data penggunaan Dana BOSP secara transparan. Jika diabaikan, DPC AJP Lampung Barat akan mengambil langkah hukum progresif:

**Laporan Pidana ke Polres Lampung Barat:** Terkait dugaan menghalangi tugas pers (**Pasal 18 UU No. 40/1999**) dan pemufakatan menghalangi akses informasi (**Pasal 52 UU No. 14/2008**).
**Laporan ke Kejaksaan & Inspektorat:** Meminta audit investigatif menyeluruh terhadap realisasi anggaran Dana BOSP di SDN 1 Hantatai.
**Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung:** Atas dugaan maladministrasi pelayanan informasi publik.

“Kami sangat menghormati profesi pendidik. Namun, perlindungan hukum (*legal protection*) tidak boleh disalahgunakan menjadi tameng (*legal shield*) untuk menutupi pengelolaan uang negara. Dana BOS itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Mari kita uji di hadapan hukum siapa yang sesungguhnya berdiri di atas undang-undang,” pungkas Sugeng.

**BIDANG HUMAS & PUBLIKASI** **DPC ALIANSI JURNALIS PERSADA (DPC AJP) LAMPUNG BARAT** *Kontak: ajplampungbarat@gmail.com | Alamat: Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.*

Berita Terkait

H. Deden Mulyana Hadiri Festival Ternak Domba Garut, Dukung Pelestarian Budaya dan Kemajuan Peternak
Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Kolam Retensi Tegalluar Jadi Solusi Banjir Bojongsoang, DPRD Siap Kawal Realisasinya
Samsu Dawam, S.H. Siap Mencalonkan Diri Kembali sebagai Kepala Desa Karang Asih Periode 2026–2034
Peringati Hari Lahir Pancasila, Lurah Akim Ajak Warga Jayabakti Perkuat Gotong Royong
Gelorakan 1 Juni, Kades Sukabudi Iim Pitung Ajak Warga Jadikan Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa
Pemilihan Pengisian Anggota BPD Desa Sukaringin Berjalan Transparan dan Kondusif
KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:34 WIB

Polda Jabar Gelar Lomba Ketahanan Pangan Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:40 WIB

Dinkes Bandung Perluas Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas, Warga Diminta Manfaatkan Konseling Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:34 WIB

KDM Pastikan SPMB Jabar Transparan dan Tanpa Titipan, Orang Tua Diminta Tak Panik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pekan Kreativitas Siswa dan Pelepasan Kelas VI SDN Cibereum Hilir 1: Merajut Kenangan, Mengukir Prestasi, Menyongsong Masa Depan Gemilang

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:41 WIB

MUSPROV III APINDO Kalbar Sukses Digelar, Edi Suhita Resmi Nahkodai Organisasi Pengusaha hingga 2031

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:26 WIB

PSEL Bandung Raya Tuai Kritik, WALHI Ingatkan Risiko Ekologis: “Jangan Ulangi Tragedi Leuwigajah”

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:21 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kota Cimahi Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah dan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:20 WIB

35 Perusahaan dalam 5 Tahun Jadi Sorotan, PWDPI Desak Transparansi dan Penelusuran Aliran Dana

Berita Terbaru