Pringsewu – Anggaran yang disusun oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu untuk tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini bermula dari terungkapnya rincian alokasi dana untuk pengadaan berbagai keperluan dinas yang dinilai memiliki nilai yang tidak wajar dan jauh dari perhitungan harga pasar yang berlaku, Sabtu, 24 April 2026.
Berdasarkan data yang beredar dan diketahui publik, anggaran yang disiapkan khusus untuk pengadaan barang elektronik serta perabot kantor mencapai angka lebih dari Rp587 juta. Besaran nilai ini memicu pertanyaan besar, mengingat barang-barang yang direncanakan untuk dibeli umumnya memiliki spesifikasi standar yang sering digunakan di lingkungan instansi pemerintahan. Masyarakat mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan sehingga anggaran yang dialokasikan bisa mencapai jumlah sebesar itu.
Tidak hanya itu, pos pengeluaran untuk penyediaan pakaian adat dan pakaian dinas sipil juga menjadi perhatian dengan alokasi dana sebesar Rp450 juta. Nilai ini dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan biaya yang sebenarnya dibutuhkan untuk pembuatan dan penyediaan barang sejenis. Banyak pihak yang berpendapat bahwa dengan jumlah dana tersebut, seharusnya bisa mendapatkan barang dengan kualitas yang lebih baik atau jumlah yang lebih banyak.
Melihat kondisi tersebut, berbagai elemen masyarakat dan pemerhati keuangan daerah menyampaikan desakan keras kepada lembaga pengawas. Mereka meminta agar Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk melakukan pengauditan secara menyeluruh terhadap seluruh pos anggaran yang disusun oleh Sekretariat DPRD Pringsewu untuk tahun 2025.
Publik berpendapat bahwa pemeriksaan mendalam ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap dana yang berasal dari uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
Selain itu, masyarakat berharap hasil dari proses pengawasan tersebut nantinya dapat disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik. Hal ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan daerah dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan berjalan dengan prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini disusun, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan penjelasan resmi maupun tanggapan terkait pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat mengenai penetapan nilai anggaran tersebut.
(Red)



























