Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana

satu news 01

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 15:36 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana

Kabupaten Bogor- Sengketa tanah dan bangunan di Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berubah menjadi konflik terbuka yang diduga sarat pelanggaran hukum.  Pada Senin (2/3/26) .

Klaim adanya mediasi kini terbukti tidak berdasar, sementara dugaan penyerobotan, intimidasi, dan perusakan terhadap objek sengketa semakin terang di lapangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Rofiq yang sebelumnya mengklaim telah terjadi mediasi dengan pendampingan aparat dari Polres Bogor kini dinilai sebagai klaim sepihak tanpa dasar. Ia menyebut adanya kesepakatan penguasaan fisik objek sengketa secara “fifty-fifty” dan agenda mediasi lanjutan pada 13 Februari.

Faktanya, klaim tersebut dipatahkan total oleh kuasa hukum Sri Sukarni, Taufik Nasution.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada kesepakatan apa pun. Itu klaim sepihak yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Cibinong. Secara hukum, tidak ada satu pihak pun dari Tergugat yang berhak menguasai objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Upaya penguasaan fisik oleh pihak tergugat dalam kondisi perkara berjalan merupakan tindakan melawan hukum,” lanjut Taufik.

Lebih jauh, temuan di lapangan menunjukkan situasi yang jauh lebih serius. Sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, pihak tergugat FF diduga melakukan tekanan, intimidasi, hingga perusakan fisik terhadap bangunan yang masih berstatus objek perkara.

Ahli waris Iqbal Adiguna menegaskan tidak pernah ada kesepakatan dalam bentuk apa pun.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada kesepakatan. Yang ada justru tindakan pemaksaan di lapangan,” ungkapnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana: penyerobotan lahan, perusakan barang, hingga intimidasi terhadap pihak yang sah secara hukum.

Sengketa ini kini bukan lagi sekadar perkara perdata, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal lebih luas jika terus dibiarkan.

Tekanan publik kini mengarah pada dua institusi: majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong agar memutus perkara secara objektif tanpa intervensi, serta aparat penegak hukum agar segera bertindak dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika tidak, konflik Ciangsana berpotensi menjadi preseden buruk: hukum dikalahkan oleh kekuatan dan klaim sepihak.

(***)

Berita Terkait

Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Halalbihalal NasDem Jabar Jadi Momentum Kolaborasi dengan Pemprov
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 11:06 WIB

LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD

Berita Terbaru