Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana

satu news 01

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 15:36 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana

Kabupaten Bogor- Sengketa tanah dan bangunan di Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berubah menjadi konflik terbuka yang diduga sarat pelanggaran hukum.  Pada Senin (2/3/26) .

Klaim adanya mediasi kini terbukti tidak berdasar, sementara dugaan penyerobotan, intimidasi, dan perusakan terhadap objek sengketa semakin terang di lapangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Rofiq yang sebelumnya mengklaim telah terjadi mediasi dengan pendampingan aparat dari Polres Bogor kini dinilai sebagai klaim sepihak tanpa dasar. Ia menyebut adanya kesepakatan penguasaan fisik objek sengketa secara “fifty-fifty” dan agenda mediasi lanjutan pada 13 Februari.

Faktanya, klaim tersebut dipatahkan total oleh kuasa hukum Sri Sukarni, Taufik Nasution.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada kesepakatan apa pun. Itu klaim sepihak yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Cibinong. Secara hukum, tidak ada satu pihak pun dari Tergugat yang berhak menguasai objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Upaya penguasaan fisik oleh pihak tergugat dalam kondisi perkara berjalan merupakan tindakan melawan hukum,” lanjut Taufik.

Lebih jauh, temuan di lapangan menunjukkan situasi yang jauh lebih serius. Sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, pihak tergugat FF diduga melakukan tekanan, intimidasi, hingga perusakan fisik terhadap bangunan yang masih berstatus objek perkara.

Ahli waris Iqbal Adiguna menegaskan tidak pernah ada kesepakatan dalam bentuk apa pun.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada kesepakatan. Yang ada justru tindakan pemaksaan di lapangan,” ungkapnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana: penyerobotan lahan, perusakan barang, hingga intimidasi terhadap pihak yang sah secara hukum.

Sengketa ini kini bukan lagi sekadar perkara perdata, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal lebih luas jika terus dibiarkan.

Tekanan publik kini mengarah pada dua institusi: majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong agar memutus perkara secara objektif tanpa intervensi, serta aparat penegak hukum agar segera bertindak dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika tidak, konflik Ciangsana berpotensi menjadi preseden buruk: hukum dikalahkan oleh kekuatan dan klaim sepihak.

(***)

Berita Terkait

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  
PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap
BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda
Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027
Dukung Program Prioritas Kapolri, Puslitbang Polri Gelar Penelitian Kamseltibcarlantas Berbasis Teknologi di Polda Sumsel
Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  
Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  
Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:48 WIB

APAK Soroti Pengelolaan Aset KBB, Dugaan Penyimpangan Harus Ditindaklanjuti Sesuai Hukum

Senin, 14 September 2026 - 11:27 WIB

DPP CEPOT MOTAH INDONESIA TERTIBKAN ADMINISTRASI CHAPTER DAN GAUNGKAN KEPEDULIAN SOSIAL

Minggu, 13 September 2026 - 08:24 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Sabtu, 12 September 2026 - 15:26 WIB

Ramaikan GIIAS 2026, Pemprov Jabar Beri Diskon 10 Persen atas Bea Balik Nama Kendaraan Baru dan Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Jumat, 11 September 2026 - 23:54 WIB

Car Free Day Buah Batu Quo Vadis? BBC Desak Pemkot Bandung Kembalikan Pengelolaan kepada Komunitas

Selasa, 8 September 2026 - 08:15 WIB

Polda Jabar imbau warga gunakan masker untuk antisipasi abu vulkanik

Rabu, 2 September 2026 - 13:16 WIB

Open Tournament Bulutangkis Piala Panglima TNI Digelar di Bandung, Erwan Setiawan Harap Lahir Juara Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Jadi Sorotan di Festival AHU Berdampak 2026 ‎

Berita Terbaru