Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta
Bekasi, satunews.id || Bertempat di Kantor Kepala Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Ketua Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Deden Hermawan memberikan klarifikasi terkait viral dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Panitia Pengisian BPD di Desa Karangbahagia, terhadap peserta pengisian BPD di 3 Dusun. Deden mengatakan pihaknya tidak pernah mewajibkan, memaksakan atau menekankan juga melakukan kesepakatan-kesepakatan mengenai biaya pengisian BPD di Desa Karangbahagia.
“Kalaupun ada peserta yang memberikan kepada panitia itu sifatnya sumbangsih peserta yang mengapresiasi kinerja panitia,” paparnya. Minggu (10/05/26).
Deden menegaskan dugaan pungli itu tidak benar adanya. Kesadaran peserta pengisian BPD itu timbul mengingat proses pengisian di Desa Karangbahagia mengacu kepada jumlah tokoh yang diperbanyak berdasarkan KK, bukan Tokoh dari keterwakilan dusun. Menurutnya, besaran sumbangan sukarela tidak sebesar isu yang berkembang mencapai Rp. 2 juta untuk setiap peserta.
“Kondisinya pengisian BPD berdasarkan KK dalam penyelenggaraannya, dimaksud dari peserta yang diberikan secara sukarela,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap, agar semua pihak dapat menjaga kondusifitas dalam penyelenggaraan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangbahagia.
“Tetap saling menungjung tinggi semangat persaudaraan agar tercipta keamanan dan ketertiban dari mulai tahapan awal sampai selesai proses pengisian BPD nanti,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, seluruh peserta pengisian Badan Permusyawaratan BPD Karang bahagia juga membenarkan dan menyatakan bahwa tidak pernah dipaksa untuk menyepakati biaya pengisian Badan Permusyawaratan Desa di Desa Karangbahagia dari masing-masing kandidat.***



























