Serang Harga Diri Nasabah, Oknum Petugas PNM Mekaar Terancam Dilaporkan ke Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:51 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunew.id – Tindakan arogan oknum petugas PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar inisial AS (Perempuan) terhadap salah satu nasabahnya dinilai sudah sangat meresahkan.

Dengan menyerang harga diri seseorang, tindakan oknum petugas Mekaar di nilai sudah melanggar SOP perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ND (Perempuan), salah satu nasabah PNM Mekaar warga Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kepada media ini mengungkap, perlakuan arogan petugas PNM Mekaar tersebut dinilai sangat tidak manusiawi yang menyerang harga dirinya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa petugas yang terdidik terkesan tidak beretika dan jauh dari SOP sebuah perusahaan milik BUMN,” tanya ND.

ND mengaku, oknum petugas yang melakukan penagihan terkesan sangat arogan dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak layak untuk dilontarkan.

“Saya ada bukti penyampaian perbuatan tidak senonoh yang melalui voice note,” ungkapnya.

Tiga voice note yang di sampaikan melalui handphone milik oknum petugas Mekaar kepada nasabah inisial ND mengatakan.

“Kalau tidak meminta ke kamu minta ke siapa, senang hutang tapi nggak senang bayar, jadi pelacur saja kamu, jual vagina kamu buat bayar hutang, kamu kan ada di Sumenep biar cepat bayar hutang,” kata oknum petugas Mekaar kepada ND melalui voice note dengan logat Madura.

Sementara itu, demi mencari kebenaran voice note tersebut, rekan-rekan media langsung mendatangi dan menemui oknum petugas Mekaar saat dikantornya.

Hasilnya sangat mengejutkan, oknum petugas AS dan pimpinan unit (keduanya wanita) mengakui perbuatan tersebut, namun tidak merasa bersalah dan menganggap tindakan tersebut sudah tepat.

Skandal ini memicu tuntutan tegas kepada tiga institusi:

1. BUMN & PT. Bank BRI (Holding Company):
– Sanksi tegas untuk pelaku dan pimpinan unit
– Audit menyeluruh sistem penagihan seluruh
cabang
– Deadline respons maksimal 7 hari kerja

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
– Investigasi mendalam dengan tim khusus
– Sanksi administratif berat
– Pengawasan ketat operasional PNM Mekaar
nasional

3. Pemerintah & Penegak Hukum:
– Perlindungan korban dan pemulihan psikologis
– Reformasi total sistem penagihan fintech
– Proses hukum tanpa tebang pilih.

Demi penegakan hukum, dalam waktu dekat pihak korban ND akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Oknum PNM Mekaar diduga terancam jeratan hukum berlapis, karena secara langsung menyerang kehormatan seseorang dan memaksa melakukan perbuatan tidak layak.

(rul)

Berita Terkait

Rp229,5 Juta untuk Pembangunan Sentul, Kades Alex dan Camat Makmun Tekankan Kualitas
BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase, Kecamatan Baleendah Bongkar Bangunan Liar di Jalan Siliwangi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Dijuluki Republik PKB, Kabupaten Bandung Jadi Role Model Kepemimpinan Partai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Pentahelix Dayeuhkolot Jelaskan Dukungan CSR dan Dana Pribadi untuk Penanganan Lingkungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Dorong Kualitas Layanan Publik, Bupati Bandung Bahas Optimalisasi RSUD Majalaya hingga Penataan Aset Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Sampah Kiriman Menumpuk di Sungai, Pentahelix: Dayeuhkolot Bukan Muara Sampah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

KNPI Kabupaten Bandung Launching Pelor Handal, Kadistan Dorong Pemuda Garap Ayam Petelur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pandangan Umum Fraksi PSI: 4 Raperda Baru Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Banyak Norma

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Musdes Ketiga, Pemdes Malakasari Mantapkan Risalah Tanah Carik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru