Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:45 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang, Satunews.id – 13 Mei 2025|| Media menyampaikan siaran pers ini sebagai bentuk keprihatinan dan desakan atas dugaan maraknya praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, tepatnya di SPBU 54.673.10.

Dugaan pelanggaran tersebut bahkan diperparah dengan adanya insiden ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lokasi kejadian.

Jurnalis kami mendapat perlakuan tidak manusiawi saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia diancam akan dibunuh oleh kelompok yang diduga sebagai komplotan mafia BBM subsidi yang dikenal dengan inisial (Kholik dan Ibnu).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kendaraan wartawan juga dirusak sebagai bentuk intimidasi. Tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.

Meski peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Pronojiwo, namun hingga saat siaran pers ini disampaikan, tidak ada tindakan hukum tegas dari aparat setempat. Bahkan, Bhabinkamtibmas setempat, Suliono, diduga justru menunjukkan sikap pasif dan tidak profesional dalam menanggapi insiden tersebut.

Pelanggaran Hukum yang Terjadi

Kami menilai bahwa kejadian ini mengandung sejumlah pelanggaran berat terhadap hukum negara, di antaranya:

1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

“Melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 11 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

2. Ancaman dan Kekerasan terhadap Jurnalis.

“Melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE serta Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

3. Upaya Penghalangan Kemerdekaan Pers.

“Melanggar Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Tuntutan dan Seruan

Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Media mendesak:

1. Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri agar segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap jajaran kepolisian di Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo.

2. BPH Migas dan Kementerian ESDM untuk segera mengaudit dan memeriksa izin operasional SPBU 54.673.10.

3. Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turut memantau dan memberi perlindungan terhadap wartawan yang mengalami kekerasan.

4. Aparat penegak hukum agar menangkap dan memproses hukum kelompok yang diduga sebagai mafia BBM subsidi.

5. Pemerintah pusat agar memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang sangat rentan diselewengkan dan merugikan masyarakat kecil.

Media kami menekankan bahwa kemerdekaan pers adalah tiang demokrasi dan tidak boleh diganggu oleh kelompok mana pun yang mencoba membungkam kebenaran. Jurnalis adalah mitra masyarakat dalam mengungkap fakta dan penyimpangan. Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat segera mengambil tindakan konkret untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Redaksi

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe
Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah
Desa Ciangsana Jadi Sorotan Akademisi Internasional! Dekan Universiti Putra Malaysia Turun Langsung Pelajari Tata Kelola Desa Berbasis Data Presisi
Disiplin ASN Tetap Prioritas, Wali Kota Bandung: Euforia Piala Dunia 2026 Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Pemkot Bandung Gerak Cepat Tangani Longsoran Tebing Dago Bengkok, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas
Warung Orang Tua Siswa SSB Alaska Cikempong Dibobol Maling, Gudang Dijebol, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah
Pemkot Bandung Perketat Penertiban Penyakit Masyarakat, Ribuan Botol Miras Ilegal Disita dan Lokasi Rawan Diawasi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:22 WIB

Kang DS: Jangan Saling Menyalahkan, Saatnya Bersama Tuntaskan Persoalan Dayeuhkolot.

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:35 WIB

Kadisdik Kabupaten Bandung Monitoring SPMB, Pastikan Proses Berjalan Objektif dan Transparan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:09 WIB

Sukses Menangi Pileg 2024, KDS Kembali Pimpin PKB Kabupaten Bandung

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:52 WIB

9th Anniversary MC.BDG Nawawarna, Wadah Profesional MC Bandung Kian Berkembang

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

Bandung Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja ASEAN, 114 Atlet dari 6 Negara Bertanding

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:54 WIB

Ketua DPRD Kab Bandung Renie Rahayu Gelar Program Boling, Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

PENGUKUHAN KEPENGURUSAN PENCAK SILAT MILITER DI WILAYAH KODAM III/SILIWANGI, PERKUAT PELESTARIAN BUDAYA DAN JIWA BELA NEGARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:25 WIB

DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI Tegaskan Komitmen Mengawal Keadilan bagi Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru