Cianjur – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas kader teknis yang bertempat di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet pada Senin (11 /11/2024.)
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 28 peserta dari tujuh desa se-Kecamatan Pacet, rencananya akan berlangsung selama tiga hari.
Ketua BKAD Kecamatan Pacet, Dicky Afrizal, menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas kader teknis dilaksanakan bertujuan untuk memberikan percepatan pada perangkat desa khususnya kepala urusan (Kaur) perencanaan desa.
“Kaitannya dalam pembuatan perencanaan RAB (rencana anggaran biaya) yang ada di desa untuk tahun 2025,” jelas Dicky kepada wartawan.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kata Dicky adalah pemberian pemahaman tentang atau dalam pembuatan RAB dan gambar teknis,
Mengacu kepada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman tatacara Pengadaan barang dan jasa di Desa dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati
Cianjur.,
nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa,
maka Pemerintah Desa Pematangan merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Teknis Desa
‘ Dalam Penyusunan RAB Dan Gambar yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran
“Peserta pelatihan dari Desa berjumlah 4 orang Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan , Ketua TPK dan Kader Teknis Desa.
Acara tersebut dibuka oleh( Camat Pacet ) Beliau berharap melalui kegiatan pelatihan ini, Pemerintah Desa melalui Tim perencanaan pembangunan Desa mampu menyusun sendiri Perencanaan pembangunan Desa terkhusus dalam penyusunan desain dan (RAB) tidak perlu lagi menggunakan jasa pihak ke 3 dalam menyusun RAB dan Gambar” katany
Pelatihan ini dilaksanakan Selama 3 hari Senin,Selasa, Rabu, yang di ikuti oleh 7 Desa, Se,Kecamatan Pacet.
Sekdes Desa Ciputri Dikyi Aprizal yang Ditunjuk (Sbagai Ketua BKAD Kecamatan Pacet-Cianjur , selaku Tenaga Ahli Infrastruktur Desa menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan adalah Kegiatan Kapasitas kader teknis dilaksanakan bertujuan untuk memberikan percepatan pada perangkat desa. hkusus nya kepala urusan Kaur perencanaan Desa,
Kaitan nya dalam pembuatan Perencanaan (RAB) Rencana anggaran biaya, yang ada di Desa. Untuk tahun 2025″paparnya
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, ucap Dikyi adalah pemberian pemahaman tentang atau dalam pembuatan (RAB) . Dan gambar Teknis, kalau sebelum nya dalam pembuatan (RAB) dibantu oleh pendamping Desa. Nah ditahun 2025 yang akan datang para perangkat desa. Harus bisa membuat (RAB) sendiri”Katanya.
Lanjut Dikyi, pelaksanaan peningkatan kapasitas kader teknis sudah sesuai dengan undang undang Desa, No 6 tahun 2014 tenang Desa, dimana didalam nya terdapat sebuah perencanaan kegiatan pembangunan Desa. kemudia permendes PDTT No 21 tahun 2020.untuk pembangunan dasa. Dan masyarakat Desa.
Ditempat yang sama kepala Desa Sukatani, H udin, menambahkan, Meningkatkan kualitas sarana prasarana yang dibangun di Desa. Meningkatkan kemampuan Masyarakat terutama dalam pengadaan dan pengelolaan kegiatan sarana prasarana Desa.Mewujudkan kemandirian teknik Desa
Ia menjelaskan bahwa Kegiatan Peningkatan Kapasitas masyarakat telah direncanakan dan tertuang dalam RPJMDesa dan RKPDesa dan mendukung penuh kegiatan pelatihan ini.
(Usman)