Buruh Jabar Bakal Demo Besar-besaran di Gedung Sate Besok, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 12:59 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

BANDUNG || Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat akan melangsungkan aksi unjuk rasa di Gedung Sate pada Kamis (16/11/2023) besok. Demo ini dalam rangka penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.

Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, sedikitnya akan ada 1.000 buruh dari perwakilan 18 kabupaten kota yang ikut dalam menyampaikan aspirasi atas PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan UMK 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minimal 1.000 orang, maksimal 2.000 orang dari perwakilan 18 kabupaten kota,” ucap Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Dadan menilai, PP 51 tahun 2023 itu sangat merugikan pekerja. Sebab, dalam aturan tersebut terdapat formula dan rumus untuk penentuan UMP UMK 2024 di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ya sangat merugikan dengan PP 51 karena kenaikan upah hanya dilihat dari inflasi, laju pertumbuhan ekonomi tapi dikurangi indeks tertentu. Jadi pertumbuhan ekonomi dikali 0,1 sampai 0,3, dan dikurangi indeks tertentu yang tidak ada perhitungan ilmiahnya,” terangnya.

Menurutnya, upah yang diterima buruh saat ini harus mengalami kenaikan. Mengingat, harga bahan pokok pun meningkat luar biasa.

Selain itu, upah ASN pun saat ini sudah mengalami kenaikan di angka 8 persen.

“Maka kami DPD SPN Jawa Barat besok pada tanggal 16 November 2023 akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak penetapan upah minimum 2024 menggunakan PP 51 2023,” jelasnya.

Selain menolak PP 51 tahun 2023, buruh di Jabar juga menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen dan meminta adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat atau JS3H.

Adapun tuntutan aksi yang akan diserukan SPN yaitu:

– Tolak PP 51 tahun 2023 sebagai Rumusan Kenaikan upah UMP UMK tahun 2024.
– Naikan upah buruh Jawa Barat tahun 2024 sebesar 15 persen.
– Wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) bagi Kaum Buruh dan seluruh Rakyat Indonesia.

 

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Pemdes Cipambuan Luncurkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa 2025 Tahap II
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru