Buruh Jabar Bakal Demo Besar-besaran di Gedung Sate Besok, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 12:59 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

BANDUNG || Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat akan melangsungkan aksi unjuk rasa di Gedung Sate pada Kamis (16/11/2023) besok. Demo ini dalam rangka penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.

Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, sedikitnya akan ada 1.000 buruh dari perwakilan 18 kabupaten kota yang ikut dalam menyampaikan aspirasi atas PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan UMK 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minimal 1.000 orang, maksimal 2.000 orang dari perwakilan 18 kabupaten kota,” ucap Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Dadan menilai, PP 51 tahun 2023 itu sangat merugikan pekerja. Sebab, dalam aturan tersebut terdapat formula dan rumus untuk penentuan UMP UMK 2024 di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ya sangat merugikan dengan PP 51 karena kenaikan upah hanya dilihat dari inflasi, laju pertumbuhan ekonomi tapi dikurangi indeks tertentu. Jadi pertumbuhan ekonomi dikali 0,1 sampai 0,3, dan dikurangi indeks tertentu yang tidak ada perhitungan ilmiahnya,” terangnya.

Menurutnya, upah yang diterima buruh saat ini harus mengalami kenaikan. Mengingat, harga bahan pokok pun meningkat luar biasa.

Selain itu, upah ASN pun saat ini sudah mengalami kenaikan di angka 8 persen.

“Maka kami DPD SPN Jawa Barat besok pada tanggal 16 November 2023 akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak penetapan upah minimum 2024 menggunakan PP 51 2023,” jelasnya.

Selain menolak PP 51 tahun 2023, buruh di Jabar juga menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen dan meminta adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat atau JS3H.

Adapun tuntutan aksi yang akan diserukan SPN yaitu:

– Tolak PP 51 tahun 2023 sebagai Rumusan Kenaikan upah UMP UMK tahun 2024.
– Naikan upah buruh Jawa Barat tahun 2024 sebesar 15 persen.
– Wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) bagi Kaum Buruh dan seluruh Rakyat Indonesia.

 

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Hidup Ini Susah
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB