SatuNews.Id
Bandung, 1 Juli 2026 – Rendahnya literasi masyarakat terhadap hukum perkawinan dinilai menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia. Kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri membuat banyak persoalan rumah tangga berujung pada perceraian yang sebenarnya dapat dicegah.
Hal tersebut disampaikan Advokat Indra Gatot Sihombing, S.E., S.H., M.H., C.PM. dalam seminar bertajuk “Cinta Aja Gak Cukup! Membangun Keluarga yang Sah dan Harmonis Berdasarkan Hukum Positif Indonesia” pada rangkaian kegiatan Bandung Ngariung di D’Botanica Mall Pasteur, Kota Bandung, Rabu (1/7/2026).
Dalam pemaparannya, Indra menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar ikatan emosional antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan ikatan hukum yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia, harmonis, dan kekal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Rumah tangga bukan tentang siapa yang lebih kuat, tetapi tentang siapa yang lebih dahulu mau membantu pasangannya. Ketika suami dan istri saling mendukung, di situlah keharmonisan keluarga akan terbangun,” ujar Indra.
Menurutnya, pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pasangan menjadi bekal penting dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijaksana. Dengan memahami ketentuan hukum, pasangan suami istri diharapkan mampu menyelesaikan konflik tanpa harus berakhir di meja perceraian.
Selain minimnya literasi hukum, Indra menilai persoalan ekonomi masih menjadi salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga. Meningkatnya biaya hidup, kebutuhan pendidikan anak, hingga tekanan ekonomi keluarga kerap memicu konflik dalam rumah tangga.
Ia mengingatkan bahwa suami sebagai kepala keluarga memiliki kewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan. Namun, upaya memenuhi kebutuhan keluarga harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar hukum.
Jangan sampai tekanan ekonomi membuat seseorang memilih jalan yang salah, seperti korupsi atau tindak pidana lainnya. Undang-Undang mengatur bahwa kewajiban memberi nafkah dilakukan sesuai kemampuan, tetapi tetap harus ada ikhtiar dan tanggung jawab,” tegasnya.
Indra juga menyoroti besarnya pengaruh media sosial terhadap kehidupan rumah tangga. Menurutnya, persoalan keluarga sebaiknya tidak diumbar di ruang publik karena berpotensi memperbesar konflik dan menyulitkan penyelesaiannya.
Ia mengajak masyarakat menjadikan hukum sebagai pedoman sejak sebelum menikah, bukan hanya ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
Pemahaman terhadap hukum perkawinan perlu dimiliki sejak awal agar setiap pasangan memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing dalam membangun keluarga yang sehat dan harmonis,” katanya.
Bandung Ngariung sendiri merupakan forum yang menghadirkan ruang edukasi, diskusi, dan kolaborasi bagi masyarakat melalui berbagai seminar inspiratif dengan menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, seperti hukum, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Di akhir pemaparannya, Indra berharap pemerintah bersama berbagai elemen masyarakat terus memperluas sosialisasi mengenai hukum perkawinan. Menurutnya, meningkatnya literasi hukum akan membantu pasangan suami istri memahami hak dan kewajibannya secara seimbang, menekan angka perceraian, sekaligus memberikan perlindungan terbaik bagi tumbuh kembang anak.
Seminar tersebut mendapat antusiasme tinggi dari peserta Bandung Ngariung. Melalui kegiatan edukatif seperti ini, diharapkan semakin banyak masyarakat memahami bahwa membangun keluarga yang kokoh tidak hanya berlandaskan cinta, tetapi juga pengetahuan, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
* Andi *


























