SatuNews.Id
Kabupaten Bandung – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui sinergi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah, berbagai kebijakan baru resmi diterapkan untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah kini menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan ditindaklanjuti melalui peraturan kepala daerah.
Selain itu, pemerintah juga menghadirkan skema rumah subsidi dengan uang muka (DP) hanya 1 persen, bunga tetap 5 persen, serta perlindungan asuransi. Batas maksimal penghasilan penerima manfaat pun dinaikkan menjadi Rp8,5 juta, bahkan Rp10 juta untuk wilayah tertentu seperti Papua.
Hal itu disampaikan Maruarar Sirait usai meninjau pelaksanaan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2026).
Di sektor pembiayaan, pemerintah menyediakan KUR Perumahan hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan bunga 0,5 persen, serta menurunkan bunga pembiayaan PNM dari 20 persen menjadi 8 persen guna memperkuat ekonomi keluarga MBR.
Maruarar juga mengungkapkan penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah, mencapai 278.000 unit rumah dalam satu tahun.
Kami ingin masyarakat semakin mudah memiliki rumah sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai program pembiayaan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah,.ujar Maruarar Sirait.
( Red )


























