Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
*KOTA CIMAHI* – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penataan aset menjadi salah satu jurus Pemprov Jabar untuk menutup celah korupsi di tubuh pemerintahan.
Seluruh aset milik Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota ditargetkan sudah memiliki sertifikat paling lambat dalam waktu tiga tahun ke depan.
Langkah ini tidak hanya untuk tertib administrasi. Lebih dari itu, sertifikasi bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik negara agar terlindungi dari sengketa dan penguasaan pihak tak berwenang.
Komitmen tersebut disampaikan KDM saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi _Monitoring Controlling for Surveillance_ (MCSP) di Kantor BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

“Ini kegiatan penataan tata ruang, pengelolaan pertanahan, sertifikasi pertanahan. Mudah-mudahan nanti saya harapkan seluruh aset daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di tiga tahun ke depan sudah selesai tersertifikatkan,” ujar Dedi.
Menurut KDM, persoalan pertanahan bukan sekadar urusan administrasi. Pengelolaan aset yang tidak tertib bertahun-tahun telah membuka celah penyimpangan. Bahkan tidak sedikit aset negara yang beralih menjadi milik pribadi maupun korporasi.
“Daerah sempadan sungai, sempadan jalan, sumber-sumber mata air, danau, banyak yang memiliki kepemilikan bersifat personal atau perusahaan, bahkan tersertifikat bukan atas nama negara, tetapi atas nama pribadi atau swasta. Itu tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.
Ia menekankan, kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan kepentingan publik wajib dikuasai negara. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan warga, dan keberlanjutan pembangunan.
Untuk mempercepat, KDM meminta seluruh kepala daerah menjadikan sertifikasi aset sebagai prioritas anggaran.
“Saya mengimbau kepala daerah agar mau menganggarkan untuk mau membiayai sehingga seluruh aset daerah memiliki akta yang autentik,” katanya.
Pemprov Jabar juga akan memperluas kolaborasi hingga ke desa. Salah satunya mendukung program KKN tematik perguruan tinggi untuk membantu inventarisasi dan penataan pertanahan.
“Kalau diselenggarakan di desa-desa, nanti provinsi ikut mendukung KKN yang menggarap persoalan penataan pertanahan di Jawa Barat,” kata KDM.
Langkah ini sejalan dengan program Kementerian ATR/BPN. Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto menyebut ada sejumlah paket kolaborasi seperti percepatan pendaftaran tanah, integrasi NIB-NOP, percepatan RDTR, hingga penguatan GTRA.
“Seluruhnya diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset pemerintah, mempercepat investasi, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan,” jelas Dony.
Dalam konteks pencegahan korupsi, sertifikasi aset bukan hanya soal legalitas. Kepastian hukum atas tanah akan mempersempit ruang manipulasi, memperkuat akuntabilitas keuangan daerah, dan memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Dengan sinergi Pemprov, Pemkab/Kota, KPK, ATR/BPN dan pemangku kepentingan lain, penataan pertanahan diharapkan menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, berkeadilan, dan berkelanjutan.
(Hms/Red) *


























