Jadwal Sim Keliling Polres Cimahi Di Pintu Barat Mall Cimahi

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 6 November 2023 - 09:31 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID POLRES CIMAHI || Layanan Mobil SIM Keliling Hari Kamis 9 November 2023 akan beroperasi kembali di lokasi yang anda bisa kunjungi secara langsung selagi masih ada waktu luang, sebelum SIM anda melewati batas masa berlakunya, oleh sebab itu langsung saja menuju ke lokasi layanan mobil SIM keliliing yang berada di satu lokasi yaitu di pintu barat mall cimahi Seperti diketahui SIM merupakan dokumen penting bagi anda pemilik kendaraan yang harus anda miliki untuk mengendarai kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 atau jenis kendaraan lainnya. Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM secara praktis, cukup dengan mengunjungi layanan SIM keliling. Layanan SIM keliling tersedia di wilayah hukum Polres Cimahi. Layanan yang tersebar di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ini, diselenggarakan dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda. Jika Anda seroang warga yang patuh, SIM menjadi sangat penting sebagai tanda Anda sudah layak untuk berkendara. Selain SIM, dokumen dan perkelangkapan lain yang tidak kalah penting yaitu STNK. Untuk itu, kemudahan dalam mengurus dokumen atau SIM khususnya, kini pembuatan SIM bisa dilakukan di berbagai tempat yang telah ditentukan setiap harinya. Anda tidak perlu repot-repot pergi ke Polresta Kabupaten Bandung untuk mengurus SIM, hanya tinggal mengetahui dan menunggu tempat dimana yang paling dekat dengan rumah Anda. Dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Persyaratan Perpanjangan Di SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi :

SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis atau 14 hari sebelum masa berlakunya habis Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Jam Operasional pelayanan Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pada 08.00-10.00 WIB. Pendaftaran perpanjangan SIM Hari Jum’at s/d Jum’at dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hari Jumat dan Jum’at pukul 08.00 s/d 10.00 WIB. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak Mengingatkan kembali, Seperti keterangan di atas bahwa lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Cimahi, Hari Kamis 9 November  2023 yaitu berada di: PINTU BARAT CIMAHI MALL Adapun mengenai biaya untuk perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi adalah sebagai berikut: (Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM A = Rp 80.000 SIM C = Rp 75.000 Biaya asuransi : Rp 50.000 Biaya tes kesehatan : Rp 50.000 (Sumber: Unit Regident Satlantas Polres Cimahi) Mengetahui segala persyaratan tersebut di atas, untuk itu anda dapat persiapkan segala dokumen penting untuk memperlancar dan mempersingkat waktu. Demikianlah informasi Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi untuk hari Kamis 9 November 2023, persyaratan berikut biaya-biayanya. Semoga bermanfaat. **Satlantas Polres Cimahi Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:44 WIB

SPPG Bojongmalaka Resmi Diluncurkan, Jadi Dapur ke-6 Yayasan Bakti Insan Darmawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:53 WIB

Apresiasi Kades Sugihmukti: Jalan Keneng-Londok Diperbaiki Berkat Bupati Dadang Supriatna

Rabu, 10 September 2025 - 21:51 WIB

Perumda Tirta Raharja Jamin Suplai Air Lahan Pertanian Aman, Tidak Terganggu Proyek SPAM

Rabu, 3 September 2025 - 22:05 WIB

Soal Pemecatan Keanggotaan, Begini Kata Mantan Ketua PWI Pusat

Rabu, 3 September 2025 - 12:59 WIB

Silaturahmi dan Deklarasi Damai Ormas Dengan Kang DS dan Forkopimda

Selasa, 2 September 2025 - 19:14 WIB

HM. Hairun: Bidan Desa Sangat Berjasa dalam Perlindungan Kesehatan Anak di Kabupaten Bandung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:10 WIB

LPK PSDM Surya Nusantara Teken MoU dengan KUMIAI Jepang, Targetkan 20 Mitra untuk Penyaluran Pemagang

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Memeriahkan HUT RI ke 80 di Wisata Wood Forest Cikole Lembang

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB