Trotoar hingga Drainase Harus Bebas Bangunan, Pemkot Bandung Tertibkan Hampir 940 Bangli
Satunews.id, Kota Bandung – Pemkot Bandung bersama Pemprov Jabar terus menertibkan bangunan liar di atas aset pemerintah, trotoar, dan drainase. Hingga penertiban terbaru tahun 2026, hampir 940 bangunan telah ditertibkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik.
Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Kota Bandung Sukma Kencana mengatakan penertiban sesuai arahan Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar agar trotoar, drainase, dan lahan milik pemerintah bebas dari bangli.
“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemkot Bandung,” kata Sukma di Jalan Pasirluyu, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, trotoar harus bisa dimanfaatkan pejalan kaki dan drainase harus dijaga agar tidak terganggu bangunan.
Dalam penertiban, pemilik diberi kesempatan mengambil barang berharga yang masih bisa digunakan dari reruntuhan.
Petugas akan membersihkan lokasi pada hari berikutnya dan memasang garis Pol PP Line untuk menandai area yang telah ditertibkan.
“Untuk hari ini kami beri kesempatan mereka mengambil barang berharga dari reruntuhan. Besok kami akan lakukan pembersihan dan pemasangan Pol PP Line,” jelasnya.
Penertiban dilaksanakan gabungan Satpol PP Kota Bandung dan Pemprov Jabar.
“Sementara jumlah bangunan yang telah ditertibkan selama tahun 2026 sebanyak hampir 940 unit bangunan,” pungkas Sukma.
(**)


























