Abaikan Tenggat 7 Hari, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Pasirluyu
Satunews.id, Kota Bandung – Pemkot Bandung kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aset milik pemerintah di Jalan Pasirluyu, Jumat (23/10/2026). Penertiban dilakukan karena pemilik mengabaikan tenggat 7 hari untuk bongkar mandiri.

Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Kota Bandung Sukma Kencana mengatakan penertiban melibatkan Satpol PP, BKAD, DSDABM, DPKP serta TNI-Polri.
“Pemerintah sudah beri waktu tujuh hari untuk penertiban mandiri. Ternyata tidak ada penertiban dari mereka. Senin lalu kami sudah layangkan surat teguran untuk penertiban hari ini,” kata Sukma.
Dalam penertiban sempat ada keberatan dari pihak yang mengklaim lahan sebagai tanah ahli waris. Sukma mempersilakan menempuh jalur hukum.
Meski ada keberatan, penertiban tetap dilakukan karena bangunan berdiri di atas aset Pemkot Bandung.
Langkah ini sesuai arahan Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar untuk menertibkan bangunan liar di trotoar, drainase, maupun lahan milik pemerintah.
“Tidak boleh ada bangunan liar di trotoar, drainase ataupun tanah hak milik Pemkot Bandung. Jadi tetap kami tertibkan,” jelasnya.
Setelah pembongkaran, pemilik masih diberi kesempatan mengambil barang berharga yang tersisa sebelum lokasi dibersihkan.
Setelah bersih, petugas memasang garis Pol PP Line untuk mencegah pendirian bangunan tanpa izin kembali.
“Langkah ini untuk mendukung penataan kawasan sekaligus mencegah area tersebut kembali digunakan untuk bangunan tanpa izin,” ujarnya.
(**)


























