Nama Warga Diduga Dicatut untuk Bedah Rumah, Bangunan Diduga untuk Kades Kutai Donok
Satunews.id, Lebong – Penyaluran bantuan bedah rumah Tahun Anggaran 2024 di Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, diduga bermasalah. Seorang warga mengaku namanya diduga dicatut sebagai penerima bantuan, padahal bangunan rumah yang dibangun diduga diperuntukkan untuk Kepala Desa Kutai Donok.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi satunews.id, warga yang namanya diduga dipakai tersebut memiliki hubungan keluarga dengan istri kepala desa. Ia mengaku hanya dimintai izin untuk menggunakan namanya, namun tidak mengetahui proses pengajuan hingga urusan tanah lokasi pembangunan.
“Saya hanya dimintai izin untuk menggunakan nama saya sebagai penerima. Untuk proses pengajuan dan bagaimana urusan tanahnya sampai bantuan itu bisa didapatkan, saya tidak mengetahui secara jelas,” ungkap warga tersebut.
Fakta bahwa penerima tercatat tidak mengetahui proses pengajuan dan status tanah diduga menabrak mekanisme penetapan penerima bantuan. Padahal Permensos No. 20 Tahun 2024 dan Juknis Bedah Rumah menegaskan penerima wajib memenuhi kriteria fakir miskin, memiliki tanah sah milik sendiri, dan diusulkan melalui musyawarah desa serta verifikasi lapangan, bukan asal pinjam nama.

Kejanggalan makin tajam karena rumah hasil bantuan yang diduga menggunakan nama warga tersebut hingga kini diduga belum dihuni. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, siapa sebenarnya yang mengajukan, siapa yang menerima manfaat, dan untuk siapa rumah itu dibangun, yang diduga melanggar prinsip tepat sasaran dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 38.
Warga yang namanya diduga dicatut menyatakan keberatan dan meminta Inspektorat Lebong, Kejaksaan Negeri Lebong, dan Polres Lebong untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen dan pengalihan peruntukan bantuan untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut diduga masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, penggunaan nama orang lain tanpa dasar yang sah untuk mendapatkan bantuan negara diduga dapat memenuhi unsur pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 263 dan Pasal 264, serta melanggar UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 26 yang mewajibkan Kepala Desa bertindak jujur dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anuari, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencatutan nama warga, proses pengajuan bantuan, maupun status kepemilikan tanah lokasi pembangunan rumah tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kades dan Dinas terkait. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
(*)


























