DPRD Tetapkan Perda BPR Jadi Bank Perekonomian Rakyat, Wali Kota Farhan: Perkuat Ekonomi Warga Bandung
Satunews.id, Kota Bandung – DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu, 14 Oktober 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengapresiasi kerja Pansus 18 DPRD yang telah merampungkan pembahasan Raperda tersebut.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD atas dedikasi dan komitmen melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini hingga ditetapkan menjadi Perda,” ujar Farhan.
Farhan menjelaskan, penetapan Perda ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui UU tersebut, nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) secara nasional disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Penyesuaian ini bukan hanya soal nama, tetapi juga menyangkut perluasan peran, fungsi, dan kewenangan layanan perbankan.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat,” kata Farhan.
Farhan memaparkan sejumlah langkah perbaikan yang telah dilakukan Pemkot. Di antaranya penataan manajemen, penanganan kredit macet yang berhasil menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru yang berhasil menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.
Pemkot Bandung juga telah menjajaki kerja sama dengan Bank BJB melalui skema white labeling untuk pemasaran produk dan pembinaan SDM.
Selain Perda BPR, dalam paripurna tersebut Wali Kota juga menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda Propemperda 2026 Tahap II, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Perda No. 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Tirta Wening.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyebut Komisi I juga mengusulkan perubahan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib yang mencakup pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, rapat paripurna luring/daring, dan ketentuan konsultasi.
(**)


























