Diduga Proyek Siluman! CV Sumber Jaya Bangun Drainase Pakai Batu Murahan dan Tanpa Papan Informasi

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:37 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Proyek saluran drainase di Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang digarap oleh CV. Sumber Jaya, menuai sorotan tajam. Bukan karena prestasi, tetapi karena diduga kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis dan pengabaian total terhadap prinsip transparansi.

Proyek yang semestinya jadi solusi justru terkesan seperti proyek siluman diduga tak jelas anggarannya, tak jelas nilainya, dan kini terindikasi main cepat demi untung besar.

Dari pantauan lapangan awak media Satunews.id pada Senin, 27 Juli 2025, menemukan bahwa diduga material yang digunakan bukan batu karang seperti standar proyek konstruksi drainase, diduga menggunakan batu dari galian C jenis batuan lunak yang rentan rapuh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kata lain, proyek ini dipasang dengan material kelas bawah namun diduga dibayar dengan harga kelas atas.

Yang lebih mencengangkan, proyek ini diduga tidak memasang papan informasi kegiatan, padahal itu wajib secara hukum. Masyarakat tidak tahu proyek ini dari siapa, dananya berapa, dikerjakan berapa lama, dan oleh siapa.

Padahal, dalam Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, negara mewajibkan:

“Setiap badan publik wajib menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.”

Diduga tanpa papan proyek, publik wajar curiga: diduga ada yang ingin disembunyikan?

Saat dikonfirmasi, PJ Kades Kalianget Barat, Suhrawi, hanya menjawab singkat:

“Kami hanya terima SPK saja, mas.”

Sikap seperti ini tak hanya melepaskan tanggung jawab, tapi juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan desa terhadap proyek yang berlangsung di wilayahnya sendiri.

Upaya konfirmasi kepada Kabid Bina Marga, Supriadi, juga menemui jalan buntu. Pesan WhatsApp yang dikirim sejak 28 Juli 2025 hanya dibaca tanpa balasan. Diamnya pejabat publik dalam isu yang menyangkut anggaran rakyat, adalah bentuk penghinaan terhadap asas pelayanan publik.

Diduga penggunaan batu tidak sesuai spesifikasi, ketiadaan papan proyek, dan nihilnya tanggung jawab struktural bisa dikategorikan sebagai praktik penyalahgunaan wewenang. Hal ini berpotensi menabrak Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999:

“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Proyek drainase ini semestinya menjadi solusi infrastruktur warga, bukan ladang permainan anggaran yang dikendalikan oleh segelintir orang di balik meja.

CV. Sumber Jaya dan Dinas PU tak bisa terus berlindung di balik diam. Publik butuh jawaban.

Jika proyek ini memang benar dan bersih, buka datanya! Jika tidak, penegak hukum harus turun tangan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

(rul/red)

Berita Terkait

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin
Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik
Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan
Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum
Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:38 WIB

Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:36 WIB

Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Berita Terbaru