Satunews.id, Bogor – Indikasi pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan kembali mencuat di Wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Aktivitas galian C yang diduga berdiri di atas lahan milik Perhutani dan berstatus sengketa, kini terindikasi kuat telah beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal tanpa dasar perizinan yang sah, Rabu (22/04/2026).
Penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas di lokasi masih berlangsung. Area bekas galian tidak hanya dibiarkan terbuka, tetapi juga dimanfaatkan sebagai lokasi penimbunan sampah liar dari berbagai sumber. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen AMDAL maupun rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Keberadaan alat berat yang masih beroperasi menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini berjalan secara sistematis tanpa pengawasan efektif. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah.
Fakta lain yang mengemuka, berdasarkan keterangan salah satu staf desa yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa lokasi tersebut sebenarnya pernah dilakukan inspeksi oleh aparat.
“Dulu sudah pernah disidak oleh Satpol PP kecamatan bersama pihak desa Cikahuripan. Tapi kenyataannya tidak diindahkan, aktivitas tetap berjalan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran atau lemahnya tindak lanjut pasca penertiban. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa upaya pengawasan yang dilakukan belum mampu menghentikan praktik yang diduga melanggar aturan.

Dampak terhadap masyarakat pun semakin nyata. Warga mengeluhkan bau menyengat, peningkatan debu, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, serta ancaman longsor dan pencemaran sumber air. Risiko gangguan kesehatan turut menjadi kekhawatiran serius.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan galian. Lingkungan kami sudah tercemar, tapi tidak ada kejelasan penanganan,” ujar seorang warga.
Selain itu, warga juga menyoroti tidak adanya transparansi maupun sosialisasi dari pihak pengelola. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses apa pun, meskipun aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Secara normatif, kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran berlapis—mulai dari pemanfaatan lahan milik Perhutani, status tanah sengketa, aktivitas pertambangan tanpa izin, hingga dugaan alih fungsi menjadi TPS ilegal tanpa AMDAL dan tanpa persetujuan DLH.
Sorotan publik kini mengarah kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan adanya langkah korektif yang tegas, transparan, dan berkelanjutan.
“Ini sudah melewati batas. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar sidak yang tidak ditindaklanjuti,” tegas warga lainnya.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas dan kelanjutan aktivitas tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan penting atas lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di daerah. Tanpa langkah tegas dan terukur, situasi di Desa Cikahuripan berpotensi berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih luas dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
(red)



























