Tramadol Dijual Bebas di Bekasi : Ada Apa Dengan Penegak Hukum? 

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:21 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Satunews.id – 19 Juli 2025. Fenomena peredaran Tramadol secara bebas di wilayah Bekasi kian memprihatinkan. Awak Media Satunews.id menemukan fakta mengejutkan saat melakukan penelusuran langsung di lapangan. Meski salah satu pedagang besar Tramadol di kawasan padat penduduk Jalan Cempaka, Bekasi, baru saja digerebek aparat, justru semakin banyak pedagang lain yang diduga nekat dan terang-terangan menjual obat terlarang tersebut.

Kondisi ini bak pepatah: “Mati satu, tumbuh seribu.” Setelah penggerebekan, diduga para pedagang lain justru merasa memiliki peluang emas untuk membuka lapak baru, seolah tak ada rasa takut terhadap hukum.

Pertanyaan besarnya: Mengapa ini bisa terjadi?
Padahal, Tramadol termasuk dalam kategori Obat Keras, dan penjualannya secara bebas tanpa resep dokter adalah tindakan melanggar hukum. Bahkan, penyalahgunaan Tramadol dengan dosis tinggi masuk dalam kategori penyalahgunaan Narkotika karena berisiko menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika Tramadol digunakan melebihi dosis wajar atau disalahgunakan. Pasal 114 Ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

“Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Obat, Tramadol masuk dalam daftar Obat Keras yang pengedarannya wajib dengan resep dokter.”

Dari hasil penelusuran, muncul dugaan adanya praktik “biaya koordinasi” antara pemilik toko dengan oknum aparat, yang membuat para pedagang Tramadol merasa aman dan kebal hukum. Saat ditanya terkait nominal setoran bulanan tersebut, penjaga toko enggan menjelaskan.”Itu urusan Bos,” ujar penjaga toko singkat.

Jika benar praktik ini dibiarkan, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan mencoreng kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat pun bertanya, apakah hukum masih relevan di era digitalisasi ini? Mengapa hukum sering terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Kami mendesak aparat hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi terkait lainnya untuk segera Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum di wilayah Setempat, Menindak tegas yang diduga para pedagang Tramadol ilegal, serta Memproses hukum yang diduga oknum aparat yang bermain mata dengan para pengedar barang terlarang tersebut.

Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci kepercayaan masyarakat kepada negara.

(Aminah/Red)

Berita Terkait

3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun
“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:29 WIB

Calon Anggota BPD Desa Jatireja, Narti Siti Fachriyati Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 23 April 2026 - 10:19 WIB

Pelayanan KB Serentak Warnai HUT ke-385 Kabupaten Bandung, Dinas DaldukPPA Sasar Tiga Wilayah

Minggu, 19 April 2026 - 23:51 WIB

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru