Proyek Bendungan Cijuray Diduga Merugikan Warga : Perbaikan Jalan Hanya Janji, Warga Minta Pemda Turun Tangan

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:11 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Jum’at, 18 Juli 2025. Pembangunan Bendungan Cijuray yang dikerjakan oleh pihak kontraktor atas nama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane menuai keluhan dari warga. Warga Desa Bendungan dan sekitarnya menilai bahwa aktivitas proyek tersebut telah merusak jalan desa yang menjadi akses utama masyarakat dalam beraktivitas.

Kerusakan parah diakibatkan oleh lalu-lalang truk dan alat berat milik kontraktor proyek. Hingga kini, janji perbaikan jalan dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait belum juga terealisasi secara konkret.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah beberapa kali kami bersihkan, tapi debu terus beterbangan saat musim panas. Saat hujan, tanah merah berubah jadi lumpur yang lengket di kendaraan dan sandal, menyebabkan lingkungan Masjid sangat kotor. Kami bahkan harus menyapu bersih jalan sebelum ke masjid,” ujar warga yang kecewa.

Warga mengaku sudah melakukan pertemuan resmi dengan pihak BBWS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun hasilnya nihil. Mereka hanya mendapat janji-janji tanpa bukti nyata perbaikan.

Bahkan, dalam pertemuan lanjutan yang melibatkan pihak Kecamatan Jonggol, Kapolsek, Danramil, dan perwakilan PPK serta BBWS, tidak ada titik terang. Pihak PPK dalam hal ini Willy Raharjo menyatakan bahwa jalan yang rusak merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas PUPR, karena statusnya adalah jalan kabupaten.

“Itu kan kewenangan Pemda, dalam hal ini Dinas PUPR, karena itu jalan kabupaten,” kata Willy.

Saling lempar tanggung jawab antara pihak BBWS, PPK, dan Pemda ini membuat masyarakat geram. Warga menilai ini adalah bentuk pembiaran yang terstruktur, agar warga lelah menyuarakan haknya.

Masyarakat dari empat desa di dua kecamatan mendesak agar Bupati Bogor dan Kepala Dinas PUPR segera mengambil tindakan tegas. Warga menuntut hak mereka untuk mendapatkan akses jalan yang layak dan tidak tercemar dampak proyek negara.

Menanggapi Polemik ini Derij Selaku Wakil Pemimpin Redaksi Media Nasional Satunews.id menyoroti pentingnya respown cepat dari pihak terkait.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 1 Ayat (5), Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan pusat kecamatan dengan pusat kabupaten dan/atau antar pusat kecamatan dalam satu kabupaten. Pasal 15 Ayat (2), Pemerintah kabupaten bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten”.

“UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), termasuk upaya pengelolaan dampak terhadap sosial dan infrastruktur warga sekitar”.

“Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Pedoman Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Setiap pelaksanaan proyek infrastruktur harus memperhatikan dan meminimalkan dampak terhadap sosial kemasyarakatan, termasuk kerusakan akses jalan warga”.

Warga tidak butuh janji, tapi bukti. Pemerintah daerah diharapkan hadir menyelesaikan masalah secara profesional, bukan justru bersembunyi di balik kewenangan.

(Aminah/Red)

Berita Terkait

3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun
“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:29 WIB

Calon Anggota BPD Desa Jatireja, Narti Siti Fachriyati Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 23 April 2026 - 10:19 WIB

Pelayanan KB Serentak Warnai HUT ke-385 Kabupaten Bandung, Dinas DaldukPPA Sasar Tiga Wilayah

Minggu, 19 April 2026 - 23:51 WIB

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru