Tindak lanjut Asta Cita Presiden RI Polisi Ungkap Kasus Perjudian Online, Selebgram Bandung Ditangkap

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 18:56 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Polresta Bandung kembali berhasil mengungkap kasus perjudian online dalam rangka tindak lanjut program pemerintah Asta Cita yakni untuk memberantas judi online, penyelundupan, korupsi dan narkoba.

Dalam pengungkapan terbaru, Polresta Bandung menangkap seorang tersangka berinisial DFA (25) seorang ibu rumah tangga dan selebgram, yang diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka memanfaatkan platform Instagram untuk memposting konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian online.

Melalui cara ini, tersangka mempromosikan situs judi seperti Indo Sultan dan Kyoto, dan mendapatkan penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu.

“Tersangka memanfaatkan akun Instagram-nya untuk memposting promosi judi online, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian,” kata Kusworo dalam keterangannya. Senin, 11 November 2024.

“Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” ujarnya.

Tersangka yang diketahui berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung ini tidak hanya mengandalkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk mempermudah proses transaksi perjudian.

“Berdasarkan pengakuannya, ia menerima pembayaran melalui transfer uang secara berkala,” jelasnya.

Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam tindak pidana perjudian online ini.

Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan praktik perjudian yang marak beredar di dunia maya.

Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp.10 miliar.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru