Promosikan Situs Judi di IG Story, Selebgram Majalengka Diciduk Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 09:26 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Seorang selebgram asal Kabupaten Majalengka ditangkap polisi. Itu karena, dia mempromosikan situs judi online (Judol) di akun media sosial (Medsos) pribadinya.

Selebgram yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka itu, berinisial DIN. Dia kedapatan mempromosikan situs Judol saat polisi tengah melakukan patroli siber. Tersangka ditangkap pada Senin (28/10) sore atau sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka diketahui mempromosikan situs judi online saat anggota kami tengah melakukan patroli siber. Lalu kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular Saat Conference Pers, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar AKP Tito mengatakan, tersangka diketahui mempromosikan situs Judol tersebut baru sekitar beberapa hari ke belakang. Pelaku mempromosikan iklan Judol itu di instagram story-nya.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tanggal 24 Oktober 2024. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kami dalami,” ujar dia.

Dari promosi situs Judol, selebgram tersebut mendapat upah sekitar Rp 150-200 ribu per minggu. Tersangka menerima endorse tersebut untuk menambah penghasilan.

“Tersangka dapat Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Kalau tersangka ini sudah bekerja sebenarnya, namun alasan nya itu hanya untuk mencari tambahan penghasilan dan di pergunakan untuk kepeluan sehari,” jelas Tito.

Atas perbuatannya, selebgram wanita itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Sementara itu, kini polisi tengah menyelidiki situs Judol tersebut. Tak hanya itu, polisi juga telah berkirim surat ke Kemenkominfo agar situs tersebut diblokir.

“Langkah yang dilakukan mengirimkan surat ke kemenkominfo untuk dilakukan take down situs judi online tersebut. Untuk situs dan server sedang didalami berasal dari mana,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyampaikan, langkah ini merupakan komitmen polisi dalam memberantas praktik Judol di Majalengka. Oleh karena itu, patroli siber pun akan terus digencarkan.

“Pemberantasan judi online menjadi skala prioritas nasional. Sesuai arahan dari Pak Kapolri kami berkomitmen siap memberantas praktik-praktik judi online di Majalengka,” pungkasnya.

(d.j)

#Satunews.id

#Bidhumas Polda Jabar

Berita Terkait

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Dari Bandung untuk Jabar: Kang Andhy Daftar, Bawa Misi Besar untuk Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:15 WIB

Mahasiswa Sukses Gelar Tawarasa Fest 2026, Lahirkan Komika Muda Berbakat dari Jawa Barat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Mudahkan MBR Miliki Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG serta Hadirkan DP 1 Persen

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:33 WIB

Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Komisi III Bentuk Tim Perumus: Kawal Pemulihan Anggaran, Cegah Layanan Publik Lumpuh di 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:21 WIB

Keluarga Besar Satunews.id Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Alva & Ulya

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Cinta Saja Tak Cukup’, Advokat Indra Gatot Sihombing Edukasi Pentingnya Hukum Perkawinan di Bandung Ngariung

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB