Kang Cakra: Pemerhati Lingkungan Yang Peduli Akan Dampak Buruk Dari B3, Pemprov Jabar harus Bertanggungjawab!

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:33 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

**BANDUNG** – Banyak orang mengasosiasikan istilah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan limbah berbahaya. Namun, bahaya sebenarnya juga terletak pada bahan tersebut sebelum digunakan dalam proses industri.

Di Provinsi Jawa Barat, selama bertahun-tahun telah terjadi banyak insiden yang menyebabkan korban, baik di kalangan pekerja maupun masyarakat, akibat dampak B3. Dampak tersebut bervariasi, mulai dari efek kecil hingga yang berakibat fatal, yang disebut dampak akut. Namun, sering kali dampak kronis yang muncul dalam jangka panjang diabaikan. Sayangnya, monitoring terhadap dampak ini belum terlihat jelas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahan berbahaya dapat ditemukan di berbagai komunitas, termasuk di rumah tangga, rumah sakit, dan pabrik. Setiap hari, bahan ini diangkut melalui jalur darat, udara, dan laut. Pertumbuhan industri di Jawa Barat, yang menyumbang lebih dari 40% Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin memicu penggunaan dan produksi B3. Baru-baru ini, dua kawasan industri baru di Subang dan Patimban diresmikan, di mana pabrik petrokimia dan produksi Battery EV direncanakan beroperasi, semuanya berpotensi menghasilkan B3.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 23 Tahun 2012 mengatur kewajiban untuk menyelenggarakan sistem kedaruratan. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan peraturan tersebut masih minim.

Ketua Rumah Gagasan, Kang Cakra, menjelaskan bahwa sistem penanggulangan kedaruratan B3 jauh lebih kompleks dibandingkan dengan bencana alam. Kelemahan dalam perencanaan pembangunan yang tidak mempertimbangkan risiko bahaya menjadi faktor utama, ditambah kurangnya kesadaran dari pejabat berwenang di Pemprov Jabar. Dalam pertemuan audiensi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat dan BPBD, Kang Cakra menegaskan pentingnya pelaksanaan sistem kedaruratan B3. Meskipun kesepakatan dicapai pada 16 Januari 2024, realisasi masih belum terlihat hingga Oktober 2024.

Akibatnya, timbulnya korban di kalangan pekerja industri dan masyarakat sekitar menjadi tanggung jawab pejabat berwenang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pejabat yang sengaja mengabaikan pengawasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa dapat dikenakan sanksi pidana.

Kang Cakra menekankan bahwa tanpa regulasi yang tepat, perencanaan terstruktur, peningkatan kapasitas penanganan, dan koordinasi antar sektor, keselamatan jiwa masyarakat, petugas pertolongan darurat, dan petugas medis akan terancam. Semua itu hanya dapat terwujud dengan adanya sistem yang komprehensif dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan kritik.

(Red)**

Berita Terkait

Sambut Amanah Baru dan Lanjutkan Pengabdian, Lapas Kelas I Palembang Gelar Pisah Sambut
Kang Awang Tegaskan Komitmen LBI Kota Bandung: Bukan Sekadar Kumpul, Tapi Bermanfaat dan Siap Kawal Visi ‘Bandung Utama’
Gebyar Merdeka RI ke-81, Ratu Dewa Dorong Panggung Seni Ampera Jadi Ruang Kreatif Warga
Kapolda Sumsel Terima Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan dari detikSumatera Awards 2026
332 Anak Yatim Jadi Prioritas Sebelum Pesta Rakyat,Pemdes Klapanunggal Buka HUT RI dengan Aksi Nyata 
PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW, LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB BANYUASIN GELAR KAJIAN AKHLAK DAN KEPEMIMPINAN RASULULLAH
Bantuan Pangan Ciriung Tepat Sasaran,960 KPM Terima 30 Kg Beras
GARUDA INDONESIA TRAVEL FAIR 2026 DI PALEMBANG MULAI HARI INI, 390 RIBU KURSI DOMESTIK DAN INTERNASIONAL SIAP DIBURU

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Sambut Amanah Baru dan Lanjutkan Pengabdian, Lapas Kelas I Palembang Gelar Pisah Sambut

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Kang Awang Tegaskan Komitmen LBI Kota Bandung: Bukan Sekadar Kumpul, Tapi Bermanfaat dan Siap Kawal Visi ‘Bandung Utama’

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Gebyar Merdeka RI ke-81, Ratu Dewa Dorong Panggung Seni Ampera Jadi Ruang Kreatif Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Sumsel Terima Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan dari detikSumatera Awards 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Bantuan Pangan Ciriung Tepat Sasaran,960 KPM Terima 30 Kg Beras

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:00 WIB

GARUDA INDONESIA TRAVEL FAIR 2026 DI PALEMBANG MULAI HARI INI, 390 RIBU KURSI DOMESTIK DAN INTERNASIONAL SIAP DIBURU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Gelar Cek Kesehatan Gratis DPD Demokrat Sumsel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Sertijab Kalapas Banyuasin, Estafet Kepemimpinan Resmi Berganti 

Berita Terbaru