Pemkot Cimahi sosialisasikan Ketentuan Umum tentang Cukai

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:32 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI, DISKOMINFO. Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Satuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024 untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, Jumat (19/07)

Kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan senam bersama di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi ini dihadiri oleh unsur lembaga kelurahan se-Kota Cimahi juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi. Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Syamsul Gunawan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dan Brian Pralingga Penata Layanan Operasional KPPBC Bandung untuk memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Ganis Komarianto dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dilaksanakannya dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai. Selain itu, sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada akan bahaya serta adanya peredaran barang/rokok ilegal dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Budi Raharja menerangkan bahwa sosialisasi di bidang cukai ini sangat penting karena bidang cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian negara karena cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.

Pendapatan negara melalui cukai dapat terganggu dengan adanya produk-produk illegal, termasuk rokok illegal. Terkait peredaran rokok ilegal, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara karena pabrik rokok illegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Beredar luasnya rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara, yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai.

Sampai saat ini peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih cukup banyak, dari hasil operasi bersama yang dilaksanakan dari tahun 2022 – 2023 sebanyak 178.100 batang/ 8.905 bungkus rokok ilegal telah disita oleh pihak Bea Cukai.

“Sosialisasi ini difokuskan pada rokok illegal, karena rokok ilegal itu tidak ada cukainya sementara cukai itu merupakan pungutan negara, cukai pada rokok digunakan untuk pengendalian dampak negatif dari rokok,” terang Budi.

Menurut Budi masyarakat harus betul-betul memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok yang legal.

Sosialisasi pada masyarakat terkait peredaran rokok illegal ini diharapkan dapat membuat masyarakat menjadi lebih memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Budi juga berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai.

“Dua hal yang harus menjadi perhatian kita bahwa rokok ilegal berbahaya bagi Kesehatan juga dengan berkurangnya cukai maka dana untuk pengendalian dampak negatif rokok menjadi berkurang,” imbuhnya.

Namun demikian Budi berharap masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya dengan berhenti merokok, tetapi apabila ada yang masih belum dapat meninggalkan kebiasaan merokok, ia mengingatkan untuk tidak merokok dengan rokok ilegal.

“Harapannya, para perokok berhenti karena sudah tahu bahwa rokok berbahaya, tapi kan susah banyak orang masih merokok. Minimalnya dampak ini dikendalikan dengan cukai, dengan cukai yang tinggi harga rokok menjadi tinggi harapannya banyak perokok yang berhenti,” selorohnya.

Sementara itu Brian Pralingga dari Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung mengingatkan bahaya dari penggunaan rokok illegal bagi kesehatan, Ia pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan bilamana melihat adanya peredaran rokok illegal di sekitarnya, “Rokok ilegal jangan dicoba karena itu berbahaya. Lalu apabila Bapak/Ibu melihat ada peredaran rokok ilegal mangga dilaporkan pada Bea Cukai karena memiliki, mengedarkan, menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana dan dapat dijatuhi hukuman penjara,” tegasnya.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bidang cukai ini, terutama di Kabupaten / Kota yang berada di bawah binaan KPPBC Bandung, “Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di Kota Cimahi, KPPBC Kota Bandung memberikan sosialisasi pada masyarakat dan para penjual di lima Kabupaten/Kota yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya. (Bidang IKPS).

(Ipung)**

Berita Terkait

Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026
127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Sertijab Kejati Jabar di Gedung Pakuan Bandung
3 PR Besar Farhan-Erwin 100 Hari Pimpin Bandung: Sampah 1.101 Ton/Hari, Macet, Banjir 60 Titik
“Kita Nggak Punya DPRD”, Dian Rahadian Beber Strategi Hanura Jabar Hadapi Pemilu 2029
Empat Patung Legenda Persib Dipamerkan di Grey Art Gallery Braga, Karya Seniman Mantan Pemain
“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:01 WIB

HJB Ke-544, Pemdes Gunungsari Siap Bergerak Serempak Wujudkan Bogor Istimewa; Uwes Wijaya: Pembangunan Harus Nyata Dirasakan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:54 WIB

HJB Ke-544, SATUNEWS.ID Tegaskan Komitmen Mengawal Pembangunan Bogor Maju dan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:49 WIB

HJB Ke-544, Ketua APDESI Jonggol Ahmad Yani Serukan Kolaborasi dan Gotong Royong Wujudkan Bogor Istimewa yang Maju dan Berdampak

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:40 WIB

HJB Ke-544 Jadi Momentum Persatuan dan Pembangunan, Lurah Ciriung Ajak Warga Bergerak Serempak untuk Bogor Istimewa

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:28 WIB

HJB Ke-544, H. Udin Saputra Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Bogor Maju dan Berdampak Nyata

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:16 WIB

Desa Wangunjaya, Permata di Lereng Gunung Salak: Potensi Pertanian, Perikanan, dan Wisata Alam Menjanjikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:28 WIB

Desakan Usut Dugaan TPPU Tambang Ilegal di Hutabargot Menguat, Kejagung dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana

Berita Terbaru