Satunews.id, Bekasi – Terkuaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bekasi kembali mengguncang nurani publik. Seorang anak di bawah umur berinisial (HA) diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang sejak 20 Agustus 2024, dalam rentang waktu panjang yang menyisakan luka mendalam—baik secara fisik maupun psikologis. Kamis (23/04/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang sehari-hari bekerja di salah satu usaha katering, diduga mengalami pelecehan hingga pemerkosaan secara berulang, disertai kekerasan fisik serta perlakuan yang sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Dampaknya tidak hanya terlihat secara kasat mata, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis berat yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.
Lebih memprihatinkan, kasus ini diduga melibatkan tiga pelaku berbeda dalam kurun waktu sekitar tiga tahun. Fakta ini menegaskan bahwa kejahatan tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan rantai kekerasan sistematis yang luput dari pengawasan lingkungan sekitar.
Proses hukum kini telah berjalan dengan perkembangan sebagai berikut:
Laporan resmi telah masuk ke Polres Metro Bekasi
Korban bersama ibu kandung telah menjalani BAP di Unit PPA
Kasus telah memasuki tahap SP2HP
Pendampingan hukum serta psikologis terhadap korban dilakukan secara intensif
Ketua DPD LPK-RI Jawa Barat, Pamuji Rahardjo, S.Kom, bersama jajaran turun langsung mengawal kasus ini agar tidak terhenti di tengah jalan.

Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Bekasi, Yansen, menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garda terdepan dalam memastikan keadilan bagi korban.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah kejahatan kemanusiaan. Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum,” tegas Yansen.
Senada dengan itu, Pamuji Rahardjo menyampaikan sikap keras:
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Tidak ada kompromi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah!”
LPK-RI Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Penanganan kasus ini harus menjadi bukti nyata bahwa hukum benar-benar berpihak pada korban, bukan tunduk pada tekanan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat. Kekerasan terhadap anak kerap terjadi di sekitar kita—dan sering kali tersembunyi di balik sikap diam.
Diam adalah pembiaran.
Masyarakat diimbau untuk:
Segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak
Memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban
Tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga keselamatan dan kondisi psikologisnya
LPK-RI juga mengajak media dan publik untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Hukum harus tegak lurus. Tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Anak-anak Indonesia wajib dilindungi—tanpa syarat, tanpa kompromi.”
(Aminah)



























