Pemkot Bandung Perketat Penertiban Penyakit Masyarakat, Ribuan Botol Miras Ilegal Disita dan Lokasi Rawan Diawasi
Satunews.id, Kota Bandung, 12 Juni 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengintensifkan upaya penegakan ketertiban umum melalui operasi terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.000 botol minuman keras (miras) ilegal serta melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap berbagai bentuk pelanggaran ketertiban masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
“Dari semalam hingga hari ini, kami telah menutup sejumlah toko yang menjual miras ilegal. Sekitar 4.000 botol miras berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan masyarakat,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, operasi penertiban dilakukan secara rutin, baik berdasarkan hasil pemantauan petugas maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat. Selain tindakan represif, Pemkot Bandung juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan pengawasan langsung ke lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi pusat aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak ingin menunggu masalah menjadi besar. Karena itu, pengawasan dan penertiban dilakukan sejak dini agar potensi pelanggaran dapat dicegah,” katanya.
Farhan menjelaskan, lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi kawasan yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras ilegal, praktik prostitusi terselubung, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemkot Bandung menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan warga. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial di Kota Bandung.
Selain itu, Farhan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di wilayahnya masing-masing.
“Menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Farhan menambahkan, peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal. Oleh karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus diperkuat sebagai langkah preventif guna menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(drj)



























