“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Bogor – Indikasi pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan kembali mencuat di Wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Aktivitas galian C yang diduga berdiri di atas lahan milik Perhutani dan berstatus sengketa, kini terindikasi kuat telah beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal tanpa dasar perizinan yang sah, Rabu (22/04/2026).

Penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas di lokasi masih berlangsung. Area bekas galian tidak hanya dibiarkan terbuka, tetapi juga dimanfaatkan sebagai lokasi penimbunan sampah liar dari berbagai sumber. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen AMDAL maupun rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Keberadaan alat berat yang masih beroperasi menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini berjalan secara sistematis tanpa pengawasan efektif. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lain yang mengemuka, berdasarkan keterangan salah satu staf desa yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa lokasi tersebut sebenarnya pernah dilakukan inspeksi oleh aparat.

“Dulu sudah pernah disidak oleh Satpol PP kecamatan bersama pihak desa Cikahuripan. Tapi kenyataannya tidak diindahkan, aktivitas tetap berjalan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran atau lemahnya tindak lanjut pasca penertiban. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa upaya pengawasan yang dilakukan belum mampu menghentikan praktik yang diduga melanggar aturan.

Dampak terhadap masyarakat pun semakin nyata. Warga mengeluhkan bau menyengat, peningkatan debu, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, serta ancaman longsor dan pencemaran sumber air. Risiko gangguan kesehatan turut menjadi kekhawatiran serius.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan galian. Lingkungan kami sudah tercemar, tapi tidak ada kejelasan penanganan,” ujar seorang warga.

Selain itu, warga juga menyoroti tidak adanya transparansi maupun sosialisasi dari pihak pengelola. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses apa pun, meskipun aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Secara normatif, kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran berlapis—mulai dari pemanfaatan lahan milik Perhutani, status tanah sengketa, aktivitas pertambangan tanpa izin, hingga dugaan alih fungsi menjadi TPS ilegal tanpa AMDAL dan tanpa persetujuan DLH.

Sorotan publik kini mengarah kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan adanya langkah korektif yang tegas, transparan, dan berkelanjutan.

“Ini sudah melewati batas. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar sidak yang tidak ditindaklanjuti,” tegas warga lainnya.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas dan kelanjutan aktivitas tersebut.

Kasus ini menjadi cerminan penting atas lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di daerah. Tanpa langkah tegas dan terukur, situasi di Desa Cikahuripan berpotensi berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih luas dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat.

(red)

Berita Terkait

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”

Senin, 20 April 2026 - 15:55 WIB

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Senin, 20 April 2026 - 15:51 WIB

Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan

Senin, 20 April 2026 - 10:48 WIB

Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 20:56 WIB

Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIB

MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Berita Terbaru