Aktivitas Galian C di Lahan Perhutani dan Tanah Sengketa di Klapanunggal Disorot, Legalitas Dipertanyakan

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Bogor – Aktivitas galian C di Kampung Bagogog RT 07/RW 07, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di atas lahan Perhutani sekaligus berada dalam status tanah sengketa, sehingga memicu kekhawatiran di tengah warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat masih terus berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi mengabaikan aspek legalitas, termasuk dugaan belum adanya izin resmi serta minimnya perlindungan terhadap lingkungan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya terkait potensi kerusakan kawasan yang seharusnya dilindungi, tetapi juga kemungkinan munculnya konflik berkepanjangan akibat status lahan yang belum memiliki kejelasan hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan hanya soal galian, tapi juga soal tanah sengketa. Kalau terus dibiarkan tanpa kejelasan izin dan perlindungan, dampaknya bisa semakin luas,” ujar salah satu warga.

Dampak aktivitas tersebut mulai dirasakan masyarakat sekitar. Debu tebal, kerusakan jalan lingkungan, hingga potensi longsor menjadi keluhan yang muncul setiap hari. Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas yang dinilai berlangsung secara terbuka.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta adanya penghentian sementara aktivitas hingga kejelasan status lahan, legalitas operasional, serta jaminan perlindungan lingkungan dapat dipastikan.

“Jika memang tidak memiliki izin dan berada di lahan sengketa, seharusnya segera dihentikan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas warga lainnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut, termasuk status lahan yang digunakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan sensitif. Apabila tidak segera ditangani, dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di masyarakat.

(red)

Berita Terkait

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Bisa Salah dan Bisa Benar
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta
Bupati OKU dan BPR Baturaja Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026
Sorotan Anggaran Publikasi Kemensos, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan
Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 19:07 WIB

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Rabu, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Bupati OKU dan BPR Baturaja Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

Sorotan Anggaran Publikasi Kemensos, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Berita Terbaru

Artikel

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:15 WIB

Artikel

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:07 WIB