Lapdu Desa Kamurang Menggantung, Kejari Cianjur Tunggu Hasil Audit Inspektorat, Publik Mulai Bertanya

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:26 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Cianjur – Penanganan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kamurang kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah melimpahkan penanganan awal kepada Inspektorat Daerah (Irda), namun hingga kini hasil audit belum juga menemui kejelasan.

Kejari Cianjur memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan serta penghitungan potensi kerugian negara.

Tim Intelijen Kejari Cianjur menjelaskan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme Sistem Pengawasan Berjenjang sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang mengamanatkan dugaan penyimpangan administrasi pemerintahan desa terlebih dahulu ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lapdu Desa Kamurang sudah kami tindak lanjuti dan telah dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan perhitungan serta pemeriksaan sesuai mekanisme SKB 3 Menteri. Proses tersebut resmi diserahkan pada 18 Februari 2026,” ungkap Tim Intel Kejari Cianjur.

Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit serta menghitung potensi kerugian negara. Hasil dari proses tersebut akan menjadi dasar bagi Kejari Cianjur dalam menentukan arah penanganan selanjutnya, apakah cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif atau berlanjut ke ranah pidana.

Namun demikian, perkembangan terbaru justru menimbulkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp pada Minggu, 29 Maret 2026, pihak Kejari Cianjur mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada hasil perhitungan yang disampaikan oleh Inspektorat.

“Hingga saat ini pihak Inspektorat Cianjur belum memberikan konfirmasi kepada Kejari, terkait hasil perhitungannya,” ungkap Tim Intel Kejari Cianjur.

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa proses audit berjalan lambat, bahkan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah publik yang menunggu kepastian.

Meski penanganan telah dilimpahkan, Kejari menegaskan tetap melakukan pengawasan aktif guna memastikan proses audit berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara, maka pihak desa wajib mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara atau daerah dalam waktu maksimal 60 hari sejak hasil audit diterbitkan,” tegasnya.

Namun Kejari juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus potensi proses hukum, apabila ditemukan unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang disengaja.

Di sisi lain, lambannya kejelasan hasil audit ini mulai menuai sorotan. Publik menilai, transparansi dan kecepatan penanganan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Satunews.id, Dekrizal, menegaskan bahwa pelimpahan ke Inspektorat memang sesuai mekanisme, namun tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat kepastian hukum.

“Proses berjenjang itu penting, tetapi jangan sampai menjadi ruang abu-abu yang justru mengaburkan substansi. Publik berhak tahu sejauh mana dugaan ini diproses. Jika ada kerugian negara, harus jelas. Jika ada unsur pidana, harus ditindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi hasil audit menjadi titik kunci yang tidak bisa ditawar.

“Jangan sampai berhenti di pengembalian kerugian saja. Kalau ada unsur pelanggaran hukum, harus ada efek jera. Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana desa,” lanjutnya.

Satunews.id, akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memantau perkembangan penanganan Lapdu Desa Kamurang hingga tuntas.

“Dana desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Keterbukaan dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi ukuran kepercayaan publik,” pungkasnya.

Dengan kondisi yang ada saat ini, publik kini menanti satu hal yang paling mendasar, yakni kejelasan. Apakah dugaan ini hanya berhenti pada koreksi administratif, atau benar-benar berlanjut ke penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Satunews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait, serta berkomitmen memuatnya secara berimbang, proporsional, dan bertanggung jawab.

(red)

Berita Terkait

8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?
Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Dedikasi Tanpa Batas: Meski Belum Dilantik, Kepala Desa Terpilih H. Ibnu Rusdi Sigap Kawal Penyaluran Bansos KKS Di Kedungwaringin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Sekolah Layak, SDN Pandan Arum Sambut Program Revitalisasi APBN 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Atlet Sukabumi, Bidik 10 Besar Porprov Jabar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:12 WIB

H. Gundar Pimpin Golkar Kota Sukabumi, Targetkan Enam Kursi Legislatif

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Direksi dan Civitas Hospitalia RSUD Sekarwangi Ucapkan Selamat Hari Dokter Nasional 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Kades Sukagalih Aja Waridin Ajak Generasi Muda Perkuat Akhlak, Ilmu, dan Semangat Membangun Negeri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Momentum Hari Santri Nasional 2026, Danramil Cileungsi Mayor , Endang Lili Gaungkan Pesan Indonesia Damai dan Penuh Berkah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Hadirkan KH Cucun Ahmad Syamsurijal, KAC Bahas Modernisasi Pesantren yang Tetap Luhur Tradisinya

Berita Terbaru