Diduga Gelapkan Mobil Tetangga, Pemilik Bengkel Mobil Arab di Laporkan ke Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Dugaan modus bergerak di bidang jasa bengkel mobil kian marak menjadi perhatian husus di duga sering menggelapkan mobil konsumen.10/11/25.

Salah satu  BENGKEL MOBIL ARAB, alias (RIDWAN ALWI) yang terletak di RT 03 Rw19 Perum vila cilengsi asri 2 Desa cikahuripan Kec kelapanunggal
Nama bengkel mobil arab di duga menggelapkan satu unit kendaraan pick up, merk suzki dengan no pol B9659 FAI milik terangga.

Nanang pemilik pemilik mobil berniat untuk memperbaiki mobilnya karena mengalami kerusakan yang setiap harinya untuk oprasional pengangkut lele, namun di duga digelapkan ahirnya pemilik bengkel di laporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mobil saya rusak saya brniat meprbaiki Mobil tersebut awalnya di serahkan ke bengkel mobil Arab berikut kuncinya,setelah saya srahakan sekitar jam lima sore tanggal 22 bulan Agustus baru satu malam paginya tiba-tiba si Arab pemilik bengkal tlpon saya ngabari mobilnya ilang. Ucap nanang pemilik mobil.

sekitar  tanggal 23 Agustus th 2025 di perumahan vila cileungsi asri pemilik mobil mendapatkan kabar mobilnya hilang (nanang) pun bergegas mendatangi kantor polisi wilayah hukum polsek kelapa nunggal melaporkan kehilangan mobil tersebut.

Namun pemilik bengkel pun tidak ada sedikit niat baiknya, merasa dirinya di duga punya beking orang polres maka somasi teguran dari pengacara saya pun tidak di respon,
Dan hari ini Rabu tgl 10 bulan  11  saya di panggil pihak polsek klapanunggal di minta berita acara Pemeriksaan tambahan (BAP) imbuhnya.

Melalui tim kuasa hukumnya adi Jaya butar-butar dan subur yulianto,menerangkan, iya klien saya punya mobil pick up, untuk usaha angkutan ikan lele, namun sempat mengalami kerusakan, klien saya berniat untuk memasukkan ke bengkel dan sudah di Terima pemilik bengkel,mobil dan kuncinya, namun selang satu malam di bengkel si Arab ngabarin mobilnya hilang.

ini sebenarnya di duga modus, maka dalam hal ini saya selaku kuasa hukum pemilik mobil mengawal melaporkan hal ini agar pemilik bengkel segera di proses sesuai uu yang berlaku dalam dugaan penggelapan atau uu perlindungan konsumen.

Ancaman pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 372 ini akan digantikan oleh Pasal 486 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, dengan denda yang lebih besar, yaitu maksimal Rp200 juta.

(Red/Am)

Berita Terkait

BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:04 WIB

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Berita Terbaru