HAKAN Dorong Pembaruan UU Kewarganegaraan: Perlindungan Anak Perkawinan Campuran dan Diaspora Jadi Agenda Nasional
JAKARTA – Ribuan anak hasil perkawinan campuran dan keturunan diaspora Indonesia hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status hukum. Mereka sering kehilangan kewarganegaraan karena batas usia memilih WNI yang terlalu pendek, atau terhambat saat ingin kembali berkontribusi di tanah air. Kondisi ini menjadi bukti bahwa regulasi kewarganegaraan Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada dinamika sosial masyarakat modern dan realitas global.
Melihat permasalahan tersebut, Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) hadir sebagai wadah perjuangan bagi keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia. Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045”, HAKAN mengajak berbagai pemangku kepentingan dari unsur legislatif, eksekutif, dan akademisi untuk membahas arah kebijakan kewarganegaraan nasional ke depan.
Forum ini menjadi momentum penting untuk merumuskan solusi hukum yang lebih inklusif dan humanis, agar negara tidak kehilangan potensi generasi muda diaspora yang telah mengenyam pendidikan dan pengalaman internasional.

Ketua Umun HAKAN Analia Trisna menilai, pembaruan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum bagi
seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang lahir dari lintas negara dan budaya.
“Melalui kegiatan ini, HAKAN berharap isu kewarganegaraan dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR dalam rancangan kebijakan nasional. Penyempurnaan sistem kewarganegaraan diyakini akan memperkuat peran diaspora dan keturunan Indonesia di luar negeri sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Analia Trisna pada Kamis (06-11-2025) di Aula Club House Bukit Podomoro, Jakarta Timur
Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) adalah organisasi yang berfokus pada advokasi hukum, perlindungan sosial, dan pemberdayaan keluarga perkawinan campuran serta diaspora Indonesia. HAKAN berkomitmen menjadi jembatan antara negara dan warganya di luar negeri untuk memastikan hak kebangsaan tetap terlindungi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional. (Megy)**






























