Puluhan Pabrik Tak Miliki Andalalin: Warga dan Dishub Minta Tindakan Tegas

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 14:32 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Kawasan industri yang terus tumbuh di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menyisakan persoalan serius: minimnya rambu lalu lintas dan ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di depan banyak pabrik. Kondisi ini dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di area yang masuk jalan desa dan berbatasan langsung dengan jalan provinsi.

Dari hasil pantauan lapangan oleh Jurnalis Tipikor Investigasi bersama Dishub Kabupaten Bogor, Danpospam Gunung Putri-Klapanunggal Adi Maryadi, terungkap bahwa sebagian besar dari 32 pabrik di kawasan Korin, yang masuk dua desa, yaitu desa kembang kuning dan desa klapanunggal, tak memiliki rambu lalu lintas. Bahkan saat dikonfirmasi secara langsung oleh tim ke salah satu pabrik, pihak manajemen dengan jujur mengakui belum memiliki dokumen Andalalin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tanya langsung ke manajemen pabrik. Jawabannya, belum ada Andalalin. Kami sampaikan bahwa hal itu wajib dan harus segera dibuat,” ungkap Adi Maryadi, Danpospam Dishub Wilayah Gunung Putri-Klapanunggal.

Ketua RT 003, Herman, mengaku sudah lama mengeluhkan situasi ini. Menurutnya, kondisi lalu lintas di depan pabrik-pabrik rawan kecelakaan karena tidak ada rambu peringatan, cermin tikungan, atau tanda kendaraan berat.

“Kalau hujan, gelap, atau malam hari, warga sering tidak melihat truk parkir atau keluar masuk pabrik. Jalan Menanjak, tapi dilintasi kendaraan berat, dan tidak ada pengatur lalu lintas. Sudah sering kecelakaan terjadi,” ujar Herman prihatin.

Ketua RW 001, Dayat, juga menekankan pentingnya ketegasan dari pihak berwenang. Ia meminta Dishub Kabupaten Bogor tidak sekadar turun ke lapangan, tapi mengambil tindakan konkret, termasuk memberi penyuluhan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh.

“Sudah bertahun-tahun saya menjabat, tapi tak pernah ada rambu di depan pabrik. Ini sangat membahayakan warga maupun pengguna kendaraan bermotor. Kami mohon ada penertiban segera, sebelum korban terus berjatuhan,” kata Dayat.

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) merupakan syarat wajib bagi pembangunan kawasan atau aktivitas yang menimbulkan pergerakan kendaraan secara intensif. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.

Tujuan Andalalin, antara lain:

1. Menjamin lalu lintas yang aman, lancar, tertib, dan selamat.
2. Menyediakan rekomendasi teknis dalam pengelolaan dan rekayasa lalu lintas.
3. Mengintegrasikan pembangunan industri dengan rencana infrastruktur jangka panjang.

Jika tidak dipenuhi, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, antara lain:

– Peringatan tertulis
– Penghentian sementara kegiatan
– Pembatalan atau pencabutan izin usaha

Hal ini ditegaskan kembali oleh Adi Maryadi, yang mengingatkan bahwa perusahaan tidak bisa mengabaikan kewajiban Andalalin.

“Kami akan sampaikan laporan ke atas. Jika dalam waktu dekat tak ada perbaikan atau pengurusan dokumen, maka akan kami dorong ke langkah administratif sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang, diharapkan segera turun ke lokasi untuk mengecek status Andalalin pabrik-pabrik di kawasan Korin, khususnya di wilayah jalan desa Klapanunggal. Warga meminta agar Pemkab melakukan audit: apakah dokumen Andalalin belum dibuat, atau sudah ada namun masa berlakunya telah habis.

Tak hanya itu, warga juga berharap adanya:

1. Pemasangan rambu peringatan lalu lintas di depan semua pabrik
2. Rekayasa lalu lintas untuk truk besar agar tidak mengganggu pengguna jalan kecil
3. Sosialisasi keselamatan lalu lintas dari Dishub kepada seluruh pengelola kawasan industri

Kondisi ini menjadi cermin penting bahwa pertumbuhan industri harus diimbangi dengan kewajiban tanggung jawab sosial dan keselamatan lalu lintas. Karena keselamatan pengguna jalan bukan sekadar fasilitas tambahan, tapi hak dasar masyarakat.

“Kami tidak anti-industri. Tapi kalau dibiarkan seperti ini, nyawa warga yang jadi taruhannya. Kami minta Pemkab tegas,” tutup Dayat.

(Aminah/ red)

Berita Terkait

BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:47 WIB

MUSKOT KORMI Kota Bandung Tetapkan Topan Ardian Saputra sebagai Ketua Definitif

Rabu, 9 September 2026 - 20:34 WIB

THE GAME HAS CHANGED: Perry & Chandra, Karakter Adalah Modal Utama Bisnis di Era Sulit

Minggu, 6 September 2026 - 19:43 WIB

DPD KKJN Jawa Barat 2026-2030 Resmi Terbentuk Komitmen Lahirkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 22:48 WIB

Tiga Nama Berebut Kursi Ketua KADIN Kabupaten Bogor, MUKAB IX Jadi Penentu Arah Dunia Usaha 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Kang Awang Tegaskan Komitmen LBI Kota Bandung: Bukan Sekadar Kumpul, Tapi Bermanfaat dan Siap Kawal Visi ‘Bandung Utama’

Berita Terbaru