Perangi Minol, Pemkot Bandung Perkuat Tim Yustisi

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:25 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan, pembentukan Tim Yustisi merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengatasi maraknya pelanggaran penjualan minol tanpa izin, yang kini mulai menyasar warung kecil, kios jamu, hingga wilayah sekitar sekolah dan terminal.

“Kami melihat ada potensi besar kerusakan sosial akibat penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya di kalangan remaja. Ini bukan sekadar soal ketertiban umum, tapi juga menyangkut masa depan generasi muda Bandung,” tegas Erwin pada kegiatan Siaran Radio bersama RRI Bandung, Kamis 26 Juni 2025.

Ia menambahkan, Tim Yustisi akan bertugas melakukan pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada para pelaku usaha, agar tidak menjual minol secara ilegal dan memahami batasan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satgas ini bukan hanya bertugas menindak, tapi juga mendorong edukasi dan kesadaran hukum. Kami ingin para pelaku usaha menjalankan bisnis secara adil dan tidak membahayakan masyarakat,” katanya.

Tim ini terdiri dari gabungan lintas sektor, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Satpol PP, dan Kepolisian. Pemerintah Kota berkomitmen memastikan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan efektif untuk memperkuat pengawasan.

“Kami arahkan agar OPD juga memberi penyuluhan, menyederhanakan alur perizinan, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan penertiban,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan. Wilayah yang dianggap rawan seperti sekitar sekolah, terminal, dan warung jamu menjadi prioritas pengawasan.

“Kota Bandung adalah kota pendidikan. Kita tidak bisa membiarkan generasi mudanya tumbuh dalam budaya permisif terhadap minuman beralkohol,” ucap Erwin.

Dalam Perda yang berlaku, penjualan minol dibagi berdasarkan klasifikasi kadar alkohol dan izin yang harus dimiliki (SKPL A, B, dan C). Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan praktik penjualan eceran oleh pemilik izin distributor, atau penjualan minol golongan B dan C di tempat-tempat yang tidak sesuai zonasi.

“Kami mendukung pelaku usaha yang taat hukum. Tapi bagi yang menyalahgunakan izin, tentu ada sanksi tegas. Ini demi keadilan bagi usaha yang tertib,” bebernya.

Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan) dan verifikasi lapangan secara berkala oleh Satgas.

Pemkot Bandung juga mengajak warga berpartisipasi aktif dalam pengawasan sosial.

“Masyarakat bisa melaporkan tempat penjualan minol ilegal ke kanal pengaduan resmi Pemkot atau langsung ke Satpol PP. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungannya sangat kami harapkan,” kata Erwin.

Ia juga mendorong tokoh masyarakat, RT/RW, dan komunitas menjadi agen perubahan dengan membantu memberikan informasi yang benar kepada pelaku usaha terkait perizinan yang sah.

“Kalau ada pelaku usaha yang mau berbenah, mari bantu. Kita ingin menciptakan Bandung yang aman, tertib, dan sehat bersama-sama,” tuturnya.

(dr.j)
Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’
Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:10 WIB

Desa Tarumajaya Kembali Ukir Prestasi, Terima Paritrana Award di Bale Asri Pusdai Bandung

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Digelar

Senin, 1 Desember 2025 - 20:44 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Panitia Pentahelix : Anggaran Dialokasikan di APBD 2026

Minggu, 30 November 2025 - 16:07 WIB

Kades Sukamenak Kang Opik Paparkan Capaian Kinerja 4 Tahun Terakhir dan Soroti Polemik Dana Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 18:15 WIB

PLN Kroscek Kabel dalam Saluran Air untuk Atasi Penyumbatan, Didampingi Ketua Pentahelix Dayeuhkolot

Jumat, 28 November 2025 - 12:28 WIB

Bupati Bandung Lantik 309 Kepala Sekolah, Tekankan Disiplin dan Keteladanan

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB