Ramai Soal Jeda Ijab Kabul Maxime-Luna Maya, Ini Penjelasan Penghulu

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 14:04 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya di Bali.(07/5/2025). Foto istimewa Instagram @lunamaya

Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya di Bali.(07/5/2025). Foto istimewa Instagram @lunamaya


SATUNEWS.ID | JAKARTA — Momen pernikahan selebritis Maxime Bouttier dan Luna Maya yang digelar di Bali pada Rabu, 7 Mei 2025, ramai diperbincangkan warganet. Salah satu topik yang ramai diperbincangkan adalah soal “jeda” dalam ijab kabul, yang dianggap sebagian netizen cukup lama. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai sah atau tidaknya prosesi tersebut.

Prosesi akad nikah itu memicu berbagai komentar di media sosial. Ada yang menganggap jeda dalam prosesi itu membuatnya tidak sah, sementara yang lain menegaskan sahnya pernikahan jika para saksi menyatakan sah.

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, angkat bicara menanggapi polemik tersebut. Saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/5/2025), ia menjelaskan bahwa jeda dalam ijab kabul Maxime dan Luna masih tergolong sah secara syariat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah. Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum,” ujar Akhmad.

Ia menambahkan, jika kedua mempelai dan keluarganya merasa ragu dan meminta untuk diulang, maka akad bisa dilakukan ulang, tetapi harus secara tertutup. Akhmad juga menjelaskan, para ulama memiliki pandangan beragam tentang hal ini. Tidak semua sepakat harus dalam satu tarikan napas. Menurutnya, yang terpenting, akad dilakukan dengan satu runtutan kalimat tanpa jeda yang terlalu lama.

Begitu pula ditegaskan oleh Penghulu Ahli Madya Kemenag, Anwar Sa’adi bahwa jeda dalam proses ijab kabul tidak serta-merta membatalkan akad pernikahan. Menurutnya, jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah tidak dianggap sebagai hal yang memutus ijab kabul, selama tidak diselingi aktivitas lain yang menunjukkan ketidakseriusan dalam menjawab kabul.

“Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria,” ungkapnya.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, yang menyatakan bahwa jeda singkat seperti menelan ludah atau menarik napas tidak membatalkan akad, karena dianggap sebagai jeda yang wajar dan sulit dihindari.

Meski demikian, Anwar mengingatkan bahwa jika jeda berlangsung terlalu lama, bisa saja wali atau pihak yang mengucapkan ijab menarik kembali pernyataannya, sehingga berpotensi menggagalkan akad.

“Ini hanya persoalan khilafiah. Meskipun umumnya dilakukan dalam satu tarikan napas, kalau terbata-bata, memang disarankan diulang,” tandas Anwar.

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

(Dede Bustomi) 

Berita Terkait

Meraih Berkah di Ujung Ramadhan: Junaidi Samsudin Santuni Ratusan Anak Yatim, Hangatkan Silaturahmi di Limusnunggal
Ramadhan Penuh Berkah! Pemdes Sukagalih Gelar Tarling di Masjid Miftahul Huda Warga Antusias 
Pemkab Sumedang Gelar Pesantren Ramadan ASN
Safari Ramadhan 1447 H, Pemdes Klapanunggal Bogor Satukan Umat Lewat Bukber & Tarling 
Wawako Lubuk Linggau Laksanakan Safari Jumat di Masjid Al-Ikhlas Cereme Taba
Safari Ramadan, Farhan: SDM Bandung Harus Mendunia
Tidak Setiap Doa Pasti Dikabulkan oleh Allah
Kultum Ramadhan: Kesabaran adalah Jalan Menuju Kemenanga

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 19:52 WIB

Pemdes Situsari Gelar Skrining TB Massal, Ratusan Warga Ikuti Deteksi Dini Tuberkulosis

Jumat, 17 April 2026 - 19:46 WIB

Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 19:07 WIB

Bisa Salah dan Bisa Benar

Berita Terbaru